TEMPO.CO, Jakarta - Forum Warga Kota Jakarta melaporkan proyek pengadaan 656 bus Transjakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelapor menyatakan ada indikasi kecurangan dalam pengadaan itu. "Kami meminta KPK mengusut kasus dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar ini," kata Ketua Forum, Azas Tigor Nainggolan, di gedung KPK, Senin, 24 Februari 2014. (baca: KPK Akan Tangani Kasus Busway Bila Ada Laporan)
Menurut Tigor, beberapa alasan pelaporan itu adalah kondisi bus yang dinyatakan baru tapi sudah berkarat, lalu tak ada berita acara serah-terima barang. Kemudian ada pemenangan tender yang cenderung mengarah ke satu pabrikan dan spesifikasi tabung bahan bakar gas yang tidak sesuai rekomendasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Kami memberikan bukti-bukti, termasuk foto dan pengakuan saksi," kata Azas. Saat ditanya apakah ada keterlibatan Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dipecat gara-gara bus ini, Tigor enggan menjawab. (baca: Pengadaan Busway Diduga Ada Kesalahan Prosedur)
Tigor curiga ada kecurangan antara PT San Abadi selaku agen tunggal pemegang merek bus Ankai di Indonesia dan pejabat pembuat komitmen di Dinas Perhubungan DKI. Dia juga menilai ada keterlibatan bekas karyawan PT Mekar Jaya Abadi (New Armada), perusahaan karoseri bus, terpidana kasus pengadaan bus Transjakarta 2004. Pada tahun 2004 itu, dua pejabat Dishub DKI turut diadili.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terkait:
Busway Cacat, Ini Para Pemenang Tendernya
LKPP: Syarat Lelang Busway Dicurigai Akal-akalan
Pengadaan Busway Diduga Ada Kesalahan Prosedur
Geram Ahok Soal Busway: Bus Rp 1 M Ditulis Rp 3 M