TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI belum menandatangani ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) bus Transjakarta karena belum terpenuhinya jumlah bus yang ada di Jakarta.
Menurut dia, pemerintah baru akan menandatangani ketentuan SPM jika kebutuhan akan bus di Jakarta sudah terpenuhi. "Kan, konyol kalau kami menandatangani SPM tapi jumlah bus masih belum memadai," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 25 Februari 2014. "Ya enggak bakalan bisa.
Ahok mengatakan Kementerian Perhubungan memang sudah menetapkan SPM bahwa waktu antara (headway) bus Transjakarta adalah 7 menit pada jam padat, dengan toleransi sekitar 10-15 menit. "Drafnya memang sudah ada. Tapi artinya kan harus disesuaikan dengan jumlah bus agar bisa menerapkan SPM itu," kata Ahok sambil bergegas masuk ke dalam ruang kerjanya.
Pemprov DKI Jakarta akan menganggarkan pembelian 4.000 bus dalam APBD 2014. Fokus utaman anggaran ini adalah pembelian 3.000 bus sedang dan 1.000 bus Transjakarta. Penambahan jumlah bus ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
"Yang pasti kalau jumlah busnya sudah memadai, SPM itu kami tandatangani," kata Ahok. "Jangan karena busnya belum siap terus ngaku bisa padahal enggak bisa. Kan, enggak lucu."
REZA ADITYA
Berita Lain
Begini Risma Berseloroh Soal Pertemuan dengan Mega
Curhat Pembantu: Bu Jenderal Galak, Suka Jambak
Ujian, Tandem Evan Dimas Absen di Timnas U-19
Ruhut: Bhatoegana Bohong, 12 Tahun Penjara!
Pembunuh Sisca Yofie Bergeming meski Diancam Hukuman Mati