TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyiraman di dalam bus PPD 213 Kampung Melayu-Grogol, Ridwan Nur alias Rio alias Tompel, 18 tahun, divonis penjara 2 tahun. Ketua majelis hakim Sabarulina Ginting menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 dan ayat 1 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat dan Ringan.
"Atas dasar itu, terdakwa kami vonis kurungan penjara selama 2 tahun dengan dipotong masa tahanan," kata Sabarulina dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 26 Februari 2014.
Menurut Sabarulina, putusan ini diambil dengan mempertimbangkan pemberatan dan peringanan terhadap terdakwa serta fakta-fakta persidangan. Hal-hal yang meringankan terdakwa, kata Sabarulina, yakni terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan untuk berubah, serta kesempatan untuk melanjutkan sekolahnya. (Baca: Ahok: Keterlaluan! Pelajar Siram Air Keras)
"Terdakwa juga pernah menjadi korban (penyiraman air keras)," ujarnya. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sebelum pembacaan vonis, Tompel memohon keringanan vonis kepada ketua majelis hakim. Pemohonan itu ditulis sendiri oleh Tompel dan dibacakan di depan kursi terdakwa. "Saya memohon kepada ketua hakim untuk vonis yang seringan-ringannya karena saya masih ingin melanjutkan sekolah dan saya sudah menyesali perbuatan saya," kata Tompel, yang mengenakan kemeja putih dan topi hitam. Pemohonan itu diterima oleh Sabarulina selaku ketua majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Fitrah. Dia menuntut Tompel dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun. Namun jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding. (Baca: Tompel Siram Air Keras di Bus Bukan karena Tawuran)
Kuasa hukum Tompel, Musriko, masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. "Masih akan bicarakan dengan keluarga terdakwa. Kalau tujuh hari kami tidak banding, putusannya sudah berkekuatan hukum," ujar Musriko.
Tompel ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus penyiraman air keras di dalam bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol pada 4 Oktober 2013 lalu di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu. Sebanyak 13 penumpang bus PPD 213 itu mengalami luka bakar akibat tersiram cairan soda api tersebut. Dari 13 penumpang itu, empat di antaranya merupakan para pelajar yang hendak berangkat sekolah. (Baca: Korban Siram Air Keras Ikhlas Maafkan Pelaku)
AFRILIA SURYANIS