TEMPO.CO, Bogor - Kuasa Hukum Mutiara Situmorang, Hendry Lumban Raja, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dan perdagangan orang oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor adalah terburu-buru. Bahkan saksi-saksi yang akan diajukan oleh pihaknya itu belum diperiksa. (Baca: Pembantu Istri Jenderal Kerja Pukul 4 Pagi hingga 12 Malam)
"Saksi yang berjumlah tiga atau empat orang yang akan diajukan oleh Ny MS saja belum diperiksa," kata dia saat dihubungi Tempo. Selasa 25 Februari 2014 pertang. Bahkan, menurut dirinya, rencananya ia bersama Mutiara akan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dengan penetapan klienya. "Kami bersama Ny MS akan mendatangi Komnas HAM," kata dia.
Sementara terkait tiga pasal yang disangkakan oleh penyidik Polres Bogor Kota kepada Mutiara, dirinya enggan berkomentar banyak. "Nanti ya.. Ini saya sedang meeting dulu," kata dia.
Sebelumnya Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan Mutiara, istri Brigadir Jenderal (Pur) Mangisi Situmorang sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Dia juga melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap belasan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya.
"Ny M statusnya kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Selasa 25 Februari 2014 siang. (Baca: Kasus Penganiayaan Pembantu, Istri Jenderal Tersangka)
Ia mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, "Masa hukuman masing-masing pasal itu bervariasi," kata dia. (Baca: Istri Jenderal Mangisi Terancam 15 Tahun Bui)
M SIDIK PERMANA.
Terpopuler
Ketua MUI: Saya Boleh Terima Gratifikasi
Pemilik Rekening Gendut Jadi Wakapolri
Lagi, KPK Sita Dua Mobil Adik Atut