TEMPO.CO , Tangerang -- Rencana Panti Asuhan Samuel yang akan menggugat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ternyata tidak main main. Hari ini, Selasa 4 Maret 2014, pemilik Panti Asuhan itu Samuel Watulinggas dan istrinya Yuni Winata akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Karena kantor Arist ada di Jakarta Timur, gugatan akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Kuasa hukum Panti Asuhan Samuel, Roy Rening kepada Tempo, Senin 3 Maret 2014. (baca: Bakal Dituntut Panti Samuel, Ini Kata Komnas PA)
Roy menjelaskan, Samuel menggugat karena menilai ada pelanggaran undang-undang ketika Arist Merdeka Sirait mengevakuasi anak-anak di Panti Asuhan Samuel. "Pengambilalihan anak-anak itu tanpa melalui prosedural dan ijin dari pemilik panti," kata Roy.
Roy menilai, tindakan Ketua KPAI tersebut melawan hukum dan berakibat fatal pada nama baik panti asuhan sehingga mengalami kerugian materi dan immaterial. "Nama baik Pak Samuel dan Ibu Yuni selaku pemilik yayasan terkriminalisasi, anak-anak panti terganggu secara psikologis," katanya.
Arist membawa 12 anak dari sebuah Panti Asuhan di Sektor 6, Blok GC, Gading Serpong, Banten pada Senin, 24 Februari 2014 lalu. Lalu pada Kamis malam, 27 Februari 2014, Arist kembali mengevakuasi dua bayi perempuan yang sedang sakit. Komnas menerima laporan dari warga sekitar panti yang melihat anak-anak panti Samuel mengamen. (baca: Komnas Tetap Evakuasi 8 Anak dari Panti Samuel)
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan tak akan mundur mengawal kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak yang terjadi di Panti Asuhan Samuel, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten. "Kami tak gentar, akan terus mendukung pengusutan kasus ini," kata dia di kantornya, Jumat, 28 Februari 2014. (baca: Panti Asuhan Samuel Dilaporkan ke Polisi)
JONIANSYAH
Berita Lainnya:
Penjahit Duel dengan Penjahat Bersenjata Api
Samuel Bantah Kaburkan Identitas Anak Panti Asuhan
Pemilik Panti Asuhan Samuel Datangi Polda Metro
Pengacara Panti Asuhan Samuel Siap Datangi Polda