Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Kandang Ayam Melawan Vila Jenderal?

image-gnews
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Bogor -Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor gagal membongkar kandang ayam di Kampung Tapos Tengah, Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, Selasa, 4 Maret 2014. Eksekusi kandang ayam dari bambu yang sudah reyot itu urung dilakukan setelah ratusan warga menghadang aparat Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ratusan warga setempat menolak pembongkaran kandang ayam milik H. Mamat dan H. Yusup. Rencana pembongkaran tersebut dianggap mengusik rasa keadilan dan dituding pesanan segelintir orang.

"Kami hanya menuntut keadilan. Kalau dibongkar, bongkar juga kantor kecamatan dan vila jenderal karena tidak ada IMB-nya," kata H. Rofiq, putra H. Mamat pemilik kandang. "Banyak warga yang bekerja di peternakan. Sekarang sudah 3 bulan tidak beroperasi."

Menurutnya, keberadaan kandang sudah sejak 10 tahun lalu dan mendapat persetujuan warga setempat. Bahkan, saat dilakukan musywarah di balai desa dan kecamatan, warga tidak keberatan adanya peternakan ayam potong itu. Bahkan, hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditanda-tangani Kepala Desa Tapos 2.

Lokasi peternakan berada di areal yang jauh dari pemukiman warga. Ada tujuh unit kandang yang dikelola oleh keluarga H. Mamat. Peternakan disebutkan sudah memiliki izin Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat Nomor 503/1567 yang dikeluarkan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor.

"Kalau masalah IMB, kami siap mengurusnya. Tapi camat selalu menolak," kata Rofiq menegaskan. "Yang keberatan dengan peternakan adalah pemilik vila. Dia mantan pejabat dan pensiunan jenderal," katanya.

Penghadangan sempat membuat suasana memanas. Satpol PP akhirnya mengajak perwakilan warga dan pemilik kandang berdialog di Kantor Kecamatan Tenjolaya.

Kepala Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan mengatakan, pembongkaran kandang ayam tersebut karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. "Kami bertindak atas perintah Bupati Bogor dan menegakan hukum," kata dia dalam dialog dengan perwakilan warga.

Camat Tenjolaya, Agus Lidwan juga mengaku sudah berusaha memediasi pihak-pihak yang pro dan kontra dengan keberadaan peternakan ayam. Namun, bangunan kandang tidak mengantongi izin sehingga harus dibongkar. "Jika tidak ada masalah dengan masyarakat, silahkan saja. Saya hanya menjalankan intruksi Pak Bupati sewaktu boling (Rebo Keliling)," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Paguyuban Tumaritis, Mahpudin, berada di pihak massa. Dia menyesalkan adanya rencana pembongkaran kandang ayam tersebut. Menurut dia, keberadaan kandang sudah lebih lama dibanding vila. "Kalau memang harus dibongkar, ya semua bangunan tak ber-IMB harus dibabat, termasuk seluruh kandang ayam dan bangunan kantor kecamatan," kata Mahpudin yang juga tokoh masyarakat Tenjolaya. "Kandang ini sumber ekonomi rakyat yang harus dibina, bukan dibinasakan."

Kepala Desa Tapo 2, Bubun Burhanudin, juga mengaku kaget dengan rencana pembongkaran kandang ayam milik warganya. Menurutnya pula pemerintahan desa setempat tidak mendapat surat tembusan pemberitahuan eksekusi. Selain itu, mayoritas warga tidak keberatan adanya peternakan ayam.

"Apa setega itu pemerintah ? Ini peternakan milik warga lokal, bukan pengusaha besar. Persetujuan warga sudah dibuatkan berita acaranya. Kenapa tetap mau dieksekusi," ujar Kades Tapos 2.

Setelah dilakukan dialog, akhirnya massa membubarkan diri dan mendesak Satpol PP membuka segel di kandang ayam. Selain itu, warga meminta Bupati Bogor tidak mempersulit proses perizinan yang akan diajukan oleh pemilik kandang. "Kami minta hak dikembalikan. Sudah 3 bulan kami kesulitan, karena kandang disegel," kata H. Mamat.

Baca juga: Bau Kandang Ayam di Kemang Diprotes Warga

ARIHTA U. SURBAKTI


Terpopuler

Calon Hakim Konstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara
Tak Cukup Restu Mega, Ini Syarat Jokowi Nyapres.. 
Bagaimana Suami Anggota DPR ini Sekap Pegawai Resto? 
Pembentukan Grup D Paspampres Dianggap Berlebihan
Corby: Aku Merasa Seperti Sampah...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

59 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?


Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Renovasi rumah . Foto : residencestyle.com
Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.


Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.


Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.


Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberi sambutan saat ibadah misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2019. Ketujuh gereja yang bakal didatangi Anies adalah Geraja Santo Kristoforus, HKBP Petojo, Katolik Keluarga Kudus Rawa Mangun, HKBP Rawamangun, GPIB Immanuel, Katedral dan GPIB Paulus. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)


Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menjawab pertanyaan mahasiswa sebagai bagian dari kampanye di 105 Cafe, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2023. Mahasiswa dan pemuda terlibat diskusi dan dialog dengan tema Desak Anies. Sebelumnya Anies Baswedan juga bertemu para pendukung dan simpatisan di beberapa tempat di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?


Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

29 November 2023

Capres nomor urut satu Anies Baswedan melakukan Kampanye Pilpres perdana di Kampung Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. TEMPO/Tika Ayu
Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.


Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

2 Agustus 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ART/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Kamis 20 Juli 2023. Penyerahan sertifikat tahah yang dilakukan secara langsung tersebut  bertujuan untuk mengetahui permasalahan saat pengurusan sertifikat tanah yang ada di Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Yudi
Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

Berikut cara membuat sertifikat tanah via online dan persyaratnnya, diantaranya membawa SPPT PBB, Bukti IMB, dan Akta Jual Beli (AJB).


Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?


Jakpro Buka Suara setelah Didesak Ketua RT Jelaskan Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan

7 Juni 2023

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Jakpro Buka Suara setelah Didesak Ketua RT Jelaskan Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan

Berdasarkan IRK, lahan yang menjadi perdebatan soal ruko serobot bahu jalan bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh Jakpro.