TEMPO.CO, Bogor -Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor gagal membongkar kandang ayam di Kampung Tapos Tengah, Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, Selasa, 4 Maret 2014. Eksekusi kandang ayam dari bambu yang sudah reyot itu urung dilakukan setelah ratusan warga menghadang aparat Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ratusan warga setempat menolak pembongkaran kandang ayam milik H. Mamat dan H. Yusup. Rencana pembongkaran tersebut dianggap mengusik rasa keadilan dan dituding pesanan segelintir orang.
"Kami hanya menuntut keadilan. Kalau dibongkar, bongkar juga kantor kecamatan dan vila jenderal karena tidak ada IMB-nya," kata H. Rofiq, putra H. Mamat pemilik kandang. "Banyak warga yang bekerja di peternakan. Sekarang sudah 3 bulan tidak beroperasi."
Menurutnya, keberadaan kandang sudah sejak 10 tahun lalu dan mendapat persetujuan warga setempat. Bahkan, saat dilakukan musywarah di balai desa dan kecamatan, warga tidak keberatan adanya peternakan ayam potong itu. Bahkan, hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditanda-tangani Kepala Desa Tapos 2.
Lokasi peternakan berada di areal yang jauh dari pemukiman warga. Ada tujuh unit kandang yang dikelola oleh keluarga H. Mamat. Peternakan disebutkan sudah memiliki izin Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat Nomor 503/1567 yang dikeluarkan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor.
"Kalau masalah IMB, kami siap mengurusnya. Tapi camat selalu menolak," kata Rofiq menegaskan. "Yang keberatan dengan peternakan adalah pemilik vila. Dia mantan pejabat dan pensiunan jenderal," katanya.
Penghadangan sempat membuat suasana memanas. Satpol PP akhirnya mengajak perwakilan warga dan pemilik kandang berdialog di Kantor Kecamatan Tenjolaya.
Kepala Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan mengatakan, pembongkaran kandang ayam tersebut karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. "Kami bertindak atas perintah Bupati Bogor dan menegakan hukum," kata dia dalam dialog dengan perwakilan warga.
Camat Tenjolaya, Agus Lidwan juga mengaku sudah berusaha memediasi pihak-pihak yang pro dan kontra dengan keberadaan peternakan ayam. Namun, bangunan kandang tidak mengantongi izin sehingga harus dibongkar. "Jika tidak ada masalah dengan masyarakat, silahkan saja. Saya hanya menjalankan intruksi Pak Bupati sewaktu boling (Rebo Keliling)," ujar dia.
Ketua Paguyuban Tumaritis, Mahpudin, berada di pihak massa. Dia menyesalkan adanya rencana pembongkaran kandang ayam tersebut. Menurut dia, keberadaan kandang sudah lebih lama dibanding vila. "Kalau memang harus dibongkar, ya semua bangunan tak ber-IMB harus dibabat, termasuk seluruh kandang ayam dan bangunan kantor kecamatan," kata Mahpudin yang juga tokoh masyarakat Tenjolaya. "Kandang ini sumber ekonomi rakyat yang harus dibina, bukan dibinasakan."
Kepala Desa Tapo 2, Bubun Burhanudin, juga mengaku kaget dengan rencana pembongkaran kandang ayam milik warganya. Menurutnya pula pemerintahan desa setempat tidak mendapat surat tembusan pemberitahuan eksekusi. Selain itu, mayoritas warga tidak keberatan adanya peternakan ayam.
"Apa setega itu pemerintah ? Ini peternakan milik warga lokal, bukan pengusaha besar. Persetujuan warga sudah dibuatkan berita acaranya. Kenapa tetap mau dieksekusi," ujar Kades Tapos 2.
Setelah dilakukan dialog, akhirnya massa membubarkan diri dan mendesak Satpol PP membuka segel di kandang ayam. Selain itu, warga meminta Bupati Bogor tidak mempersulit proses perizinan yang akan diajukan oleh pemilik kandang. "Kami minta hak dikembalikan. Sudah 3 bulan kami kesulitan, karena kandang disegel," kata H. Mamat.
Baca juga: Bau Kandang Ayam di Kemang Diprotes Warga
ARIHTA U. SURBAKTI
Terpopuler
Calon Hakim Konstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara
Tak Cukup Restu Mega, Ini Syarat Jokowi Nyapres..
Bagaimana Suami Anggota DPR ini Sekap Pegawai Resto?
Pembentukan Grup D Paspampres Dianggap Berlebihan
Corby: Aku Merasa Seperti Sampah...