TEMPO.CO , Jakarta:Pengacara Samuel Watulingas, Roy Rening, menyatakan, kliennya sudah menjadi korban peradilan opini yang berkembang soal panti asuhannya. "Kondisi yang terjadi saat ini jelas tidak proporsional," kata Roy saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian pada Selasa, 4 Maret 2014. (baca: Penganiayaan Anak, Pemilik Panti Asuhan Samuel Tersangka)
Menurut Roy, kliennya sudah kadung dinilai bersalah tanpa bukti yang komprehensif atas kasus penganiayaan terhadap anak-anak Panti Asuhan Samuel. "Seolah-olah melakukan penganiayaan berat," katanya. Roy bersikukuh yang dilakukan kliennya merupakan tugas kemanusiaan.
Samuel dilaporkan telah melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap anak-anak di panti miliknya. Usai pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Senin 3 Maret 2014, Samuel ditetapkan sebagai tersangka.
Roy mengatakan, Samuel memahami proses hukum yang harus dijalankan kepolisian, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dirinya pada Selasa 4 Maret 2014. "Sudah diterima surat penahanan untuk penahanan selama 20 hari," kata Roy. (baca: Panti Asuhan Samuel Dilaporkan ke Polisi)
ISMI DAMAYANTI
Berita Lainnya:
Putin Serukan Militer Kembali ke Barak
Jarang Main, Bendtner Frustrasi di Arsenal
8 Kampus Swasta di Yogya Segera Dinyatakan Ilegal
Rusia Mengakui Intervensi Atas Permintaan Ukraina
DKI Terbanyak Lapor Gratifikasi, Ini Kata Jokowi