TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Samuel Watulingas, Roy Rening, menyatakan pembuktian kliennya telah melakukan pelecehan seksual tidak cukup hanya dari bukti vusim dan keterangan korban yang masih di bawah umur. "Penyimpulan terlalu dini, saksi pun tidak ada," kata Roy saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian pada Selasa, 4 Maret 2014.
Sebelumnya, Samuel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penelantaran dan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak-anak panti miliknya. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Samuel juga terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap satu anak perempuan di pantinya. "Berdasarkan hasil visum dan keterangan dari korban," kata Rikwanto. (baca: Penganiayaan Anak, Pemilik Panti Asuhan Samuel Tersangka)
Roy mengatakan penetapan tindak pelecehan seksual tersebut sumir karena kejadian diakui korban terjadi pada tahun lalu. "Selain itu, keterangan korban yang masih dibawah umur tidak seharusnya dijadikan pertimbangan hukum," ujarnya.
Menurut Roy, hasil visum pun tidak dapat dijadikan pertimbangan pasti bahwa pelaku pelecehan seksual adalah kliennya. "Dengan kondisi anak-anak yang mudah berkeliaran, bisa saja pelakunya orang luar," kata Roy.
Samuel sendiri saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurut Rikwanto, Samuel dicecar 57 pertanyaan selama kurang lebih 10 jam saat pemeriksaan sebagai saksi.
ISMI DAMAYANTI
Terpopuler
Calon Hakim Konstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara
Bunuh Diri Bersama, Sang Ibu Kirim SMS ke Tuhan
Aksi Danang Sutowijoyo Bunuh Anak Kucing Berujung Polisi
Bunuh Diri Bersama, Anita Diduga Diteror
Tak Cukup Restu Mega, Ini Syarat Jokowi Nyapres..