TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka perdagangan manusia (human trafficking) untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di kawasan prostitusi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua tersangka, Dedi Utomo dan Susanti, yang berprofesi sebagai muncikari menggunakan jasa perantara untuk menjerat korbannya.
"Dengan menggunakan jasa perantara, pelaku mendapat pekerja dari wilayah Cianjur dan sekitarnya," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.
Rikwanto mengatakan ada enam orang yang menjadi korban dengan rentang usia 17-24 tahun. Para korban mengaku awalnya ditawari bekerja sebagai penjaga toko di Jakarta. "Saat tiba di Jakarta, para korban ternyata ditampung di tempat pelaku yang memiliki usaha kafe," kata Rikwanto. (Baca: 40 WNI Diduga Korban Sindikat Pelacuran Malaysia)
Para korban dipekerjakan di Kafe Mawar Sari oleh kedua tersangka dengan imbalan Rp 150 ribu dari setiap pria hidung belang yang dilayaninya. "Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 100 ribu diperuntukkan bagi para pelaku sebagai muncikari," kata Rikwanto. Sisanya diberikan kepada para korban yang dibayarkan tiga bulan sekali. "Ancaman pidana kurungan mencapai 15 tahun," kata Rikwanto.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler
Curhat Chris dari Panti Samuel: Ayah Bunda Galak
Hujan Proyektil Warnai Ledakan Gudang Amunisi
Kantor Istri Penyekap Pegawai di DPR Terkunci
Teriaki Sitok Buayawan, Mahasiswa UI Diperiksa