TEMPO.CO , Jakarta: Indonesia Police Watch meminta polisi tidak terintervensi hal lain dalam penuntasan kasus penyekapan yang dilakukan oleh Herdy M. Peter. Presidium Neta S. Pane mengkhawatirkan beberapa hal yang bisa mempengaruhi kasus tersebut, yaitu hubungan Herdy dengan Partai Demokrat dan institusi kepolisian. Selain itu, istri Herdy adalah Usmawarnie, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, sekaligus anak seorang jenderal purnawirawan polisi. "Istrinya mantan Ketua Putra Putri Keluarga Besar Polri, dan Peter juga suka mengaku dekat dengan SBY," ujarnya, Rabu, 5 Maret 2014. (Baca: Kata Ruhut Soal Istri Penyekap Pegawai Resto)
Lantaran itulah, Neta berharap kasus ini diungkap sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui di lapangan. Adapun, Herdy dijerat dengan pasal berlapis. Dua laporan masuk ke polisi dari korban, terkait penyekapan yang dilakukan pada 18-20 Februari 2014. Neta berpendapat Herdy juga harus dijerat pasal kepemilikan senjata api dan narkotika.
Polisi memang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Rumah Herdy sudah digeledah, dan ditemukan 8 gram ganja serta 0,2 gram sabu. Selain itu, polisi juga telah mengecek daftar kepemilikan senjata api Herdy, ternyata Herdy memiliki senjata api tanpa izin. Berkas pemeriksaan terhadapnya kini sedang digarap, beberapa saksi termasuk korban sudah mulai diperiksa, termasuk Supriyanto yang beberapa hari lalu turut melaporkan kasus penyekapan terhadapnya. (Baca: Curhat Korban Penyekapan Suami Anggota DPR)
Supriyanto bersama bosnya, Hamdan Ali disekap pada 18-20 Februari 2014. Dalam penyekapan itu mereka mengalami intimidasi psikis, antara lain ditodong pistol dan dipaksa menghisap sabu-sabu. Hamdan berhasil kabur terlebih dulu pada 19 Februari 2014. Ia lalu melaporkan ini kepada polisi yang langsung menggerebek rumah mewah Herdy di Depok. (Baca: Polisi Lacak Pemasok Narkoba untuk Herdy Peter)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Rupiah Diprediksi Menguat Sampai Ahir Tahun
Terminal Manggarai Belum Bisa Beroperasi
Kirun: Banyolan Jojon Bersih
Terdakwa Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati