Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Larangan Parkir Tak Bergigi di Glodok  

image-gnews
Parkir. radiopatria.net
Parkir. radiopatria.net
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Parkir liar masih ditemukan di berbagai kawasan di Ibu Kota. Rahmat, 38 tahun, mengatakan pengendara sepeda motor memilih memarkirkan kendaraannya di depan toko tujuannya. Alasannya, parkir di dalam gedung menyita waktu dan dianggap tidak efisien. "Pembeli kan maunya cepat. Kalau masuk gedung kan harus antre," kata Rahmat, juru parkir di Pasar HWI Lindeteves Glodok, Jakarta Barat, Sabtu, 8 Maret 2014.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan belum berjalan maksimal. Berdasarkan pantauan Tempo, deretan sepeda motor masih terparkir di sepanjang Jalan Hayam Wuruk. Tak hanya sepeda motor, mobil juga diparkir sembarangan dan memakan bahu jalan sekitar 3 meter.

Rahmat mengaku tak mengetahui penyebab kendaraan masih diparkir di bahu jalan. Menurut dia, hal tersebut merupakan kesepakatan tak tertulis antara pengendara, juru parkir, dan pedagang. Pedagang menginginkan proses bongkar-muat barangnya berlangsung cepat sedangkan calon pembeli tak mau mengorbankan waktu untuk mengantre untuk parkir. "Karena ada yang membutuhkan, jadi saya tetap mengatur parkir di sini," kata dia.

Jarak yang jauh juga menjadi alasan Hendra Raditya, 35 tahun, untuk tak memarkirkan sepeda motornya di dalam gedung Pasar Glodok. Ia berujar, parkir di depan toko lebih praktis ketimbang harus masuk ke dalam gedung. "Kalau masuk ke gedung, jadinya jauh sekali," kata dia.

Keadaan ini masih berlangsung hingga 200 meter mendekati jembatan penghubung Pasar Glodok. Di daerah ini, sepeda motor justru diparkir di trotoar. Seorang petugas parkir yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya merupakan petugas resmi yang mengatur kawasan trotoar itu. Menurut dia, pasar tak dapat menampung jumlah sepeda motor yang singgah di Pasar Glodok setiap harinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, menurut dia,  razia Pemerintah Kota Jakarta Barat yang dilakukan pada 2013 lalu sempat membuat parkir di kawasan ini rapi. "Tahun lalu daerah ini sempat rapi, tapi mau bagaimana lagi? Tempat parkirnya jauh," ujar dia.

LINDA HAIRANI

Terpopuler:

Ibu Ade Sara Sempat Ingatkan Anaknya Soal Hafitd
Tersangka Pembunuh Ade Sara : Saya Sakit Hati
Hafitd Ternyata Sewa Hacker Retas Akun Twitter Ade Sara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

25 Mei 2023

Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

Berikut sanksi-sanksi yang akan diterima para pihak akibat pelanggaran penggunaan bahu jalan.


Pengertian Bahu Jalan

24 Mei 2023

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Pengertian Bahu Jalan

Untuk berhenti di bahu jalan, pengendara diharapkan hati-hati karena masih banyaknya kebiasaan salah yang sering dilakukan pengendara.


Margonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?

8 Maret 2023

Penampakan trotoar yang belum terpasang lampu etnik di Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 Maret 2023. Pemerintah Kota Depok baru dapat memasang 25 buah lampu penerangan jalan umum (PJU) etnik di trotoar Margonda dari target sebanyak 154 buah lampu karena kendala angaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Margonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan sistem parkir on street atau parkir di bahu jalan. Simak selengkapnya di sini!


Polisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?

16 Desember 2022

Ilustrasi pelat mobil RFS. Foto : Astra
Polisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi mobil pelat RF adalah menggunakan bahu jalan tol.


Razia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi

31 Maret 2021

Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan
Razia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi

Sepanjang Jalan Margonda, mulai dari depan Bank BRI, BJB, hingga Apartemen Zam-zam sering menjadi tempat parkir liar.


Langgar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta

10 Januari 2020

Ribuan Mobil Terjaring Razia Parkir Liar
Langgar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta

Wakil Wali Kota Depok mengatakan pemilik mobil yang tak memiliki garasi sendiri akan kena denda maksimal Rp 2 juta berdasarkan Perda Garasi.


Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet

22 Maret 2019

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.


Menelepon Anies Dipersoalkan, Ratna Sarumpaet: Apa Enggak Boleh?

9 April 2018

Ratna Sarumpaet didampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Lengkey, saat mengadakan konferensi pers di Restoran Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018, tentang somasi atau teguran terhadap Dinas Pserhubungan DKI Jakarta. Somasi ini buntut penderekan mobil Ratna Sarumpaet di Taman Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018. FOTO: TEMPO/Kartika Anggraeni
Menelepon Anies Dipersoalkan, Ratna Sarumpaet: Apa Enggak Boleh?

Saat petugas datang dan memasang alat derek, kata Ratna Sarumpaet, ia masih berada di belakang kemudi.


Ajukan Somasi, Ratna Sarumpaet Tuntut Dishub DKI Minta Maaf

9 April 2018

Ratna Sarumpaet usai persidangan pertama menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 September 2016. Tempo/Maya Ayu
Ajukan Somasi, Ratna Sarumpaet Tuntut Dishub DKI Minta Maaf

Aktivis Ratna Sarumpaet hari ini akan mengajukan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI terkait dengan peristiwa penderekan mobilnya di Taman Tebet.


Parkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi

12 Juli 2017

sxc.hu
Parkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi

Pemerintah Kota memasang rambu dilarang parkir dari pintu masuk hingga mendekati kawasan parkir. Tapi ada saja yang memarkir di bahu jalan.