TEMPO.CO , Bogor - Tim penyidik Satuan Resrese Kriminal Polisi Resor Bogor Kota, belum menemukan keterlibatan secara langsung dugaan kasus penganiayaan dan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Brigadir Jendral (Purn) Mangisi Situmorang. Padahal istrinya, Mutiara, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis oleh Kepolisian Resor Bogor Kota.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk belasan Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di rumah tersebut, belum ada pernyataan dan pengakuan yang mengarah pada suami tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Condro Sasongko, kepada Tempo, Senin 10 Maret 2014 malam.(Baca: Penyidik Periksa Istri Jenderal Selama 13 Jam)
Ia mengatakan, dugaan tindakan penganiaayaan seperti keterangan dan pengakuan para saksi dan korban Yuliana L, 17 tahun, pelapor dugaan penganiayaan, tidak ada satupun yang mengarah. "Mereka (belasan pembantu) tidak pernah dianiaya atau dipukul oleh suami tersangka, bahkan mereka bilang jika suami tersangka baik dan tidak pernah marah," kata dia.
Sedangkan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), semua keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik pun tidak ada satupun mengarah terhadap suami tersangka. "Dalam perekrutan atau permintaan bahkan orang yang menghubungi calo untuk mencarikan PRT itu semuanya dilakukan oleh tersangka. Sedangkan suaminya tidak tahu menahu," ungkap Condro. (Baca: Polisi Akan Limpahkan Berkas Kasus Istri Jenderal)
Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan bukti-bukti lain ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini, "Jika dalam penyidikan tersebut ada orang lain terlibat atau suami tersangka terlibat maka kita akan kembangkan lagi," tutur dia.
Sementara itu, ungkap Condro, semua berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dan TPPO yang dilakukan oleh Mutiara sudah beres dan tinggal diserahkan ke Kejaksaan. "Penyidik kami sudah menyelesaikan berkasnya dan hanya tinggal membuntal berkas saja, dan minggu ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata dia.
M SIDIK PERMANA