TEMPO.CO , Jakarta: Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budihartono, membantah pernyataan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, yang mengatakan kisruh di lahan Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa), Tanjung Priok, Jakarta Utara, bermasalah.
Menurut Heru, lahan taman yang seluas 26,5 hektare itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Semua ada Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah tersebut ada," ujar Heru, Selasa, 11 Maret 2014.
Kendati begitu, jika ada satu atau dua warga yang merasa tanahnya diserobot oleh Pemprov DKI Jakarta, pihaknya akan mengembalikannya. Namun, harus berdasarkan putusan pengadilan.
Selama ini, ia menambahkan, pemerintah sudah bekerja sesuai dengan tugasnya, yakni menerima lima SPH. "Kalau ada yang masih mempersalahkan soal kepemilikan, silakan kejar ke pengembang," ujar Heru.
Adapun ketujuh pengembang yang menyerahkan lahan Taman BMW ke Pemprov DKI Jakarta adalah:
1. PT. Astra International 7,2 hektare
2. PT. Agung Podomoro 5,8 hektare
3. PT. Prospect Motor 4,5 hektare
4. PT. Indofica Housing 3,6 hektare
5. PT. Subur Brothers 2,6 hektare
6. PT. REAM PD Pembangunan Jaya 1,34 hektare
7. PT. Yakin Gloria Inc 1,29 hektare
"Sekali lagi saya bilang, itu semua ada SPH-nya," kata Heru. Sebelumnya, Prijanto mengatakan, ada korupsi dalam penyerahan Taman BMW ke Pemprov DKI. Menurut dia, dalam berita acara serah terima (BAST) lahan dari tujuh perusahaan yang diwakili PT Podomoro kepada Pemprov DKI pada 2007, tidak sesuai dengan SPH.
Dalam SPH, lahan yang diserahkan seluas 122.228 meter persegi, sedangkan dalam dokumen BAST tercatat yang harus diserahkan seluas 265.395,99 meter persegi atau 26,5 hektar. Walhasil, Pemprov DKI dirugikan senilai sekitar Rp 737,3 miliar atas kehilangan aset itu.
"Saya berani simpulkan, Pemprov DKI keliru klaim asetnya. Yang diserahkan 12 hektar, tapi yang dipagari seluas sekitar 26 hektar. Ada pembiaran saat ini. Bagusnya berbuat karena nanti bisa jadi terkena penyerobotan lahan," kata dia.
ERWAN HERMAWAN