TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil menangkap buron terakhir pembunuh Tan Harry Tantono alias Ayung, Taufik Marbun, 42 tahun. Setelah dua tahun lolos, Taufik ditangkap di Pegangsaan Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2014.
"Ya (ditangkap), saat ini masih pemeriksaan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan singkat pada Rabu, 12 Maret 2014.
Taufik dicari polisi akibat perannya sebagai pemesan kamar lokasi pembunuhan Ayung pada 27 Januari 2012. Sekitar delapan orang, termasuk John Kei, terlibat dalam pembunuhan ini. Selain John, lima orang lain yakni Tuca, Ancola, Chandra, Dani Res, dan Kupra, sudah ditangkap polisi dan telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Satu buron lainnya, Sammy Refra, ditangkap pada Januari 2014 di Bekasi.
Dari data yang dimiliki Tempo, Ayung tewas dengan 32 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Jenazahnya ditemukan di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, sudah bersimbah darah. Seusai pembunuhan itu, tiga tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, yakni Tuca, Ancola, dan Chandra Kei. Keterangan mereka menggiring polisi untuk menangkap Dani Res dan Kupra, sebelum akhirnya polisi melakukan sergapan besar-besaran di Hotel C'One demi menangkap John Kei.
John Kei yang dianggap dalang pembunuhan ini sudah mendapat vonis 16 tahun setelah proses kasasi di Mahkamah Agung. Ia dianggap melanggar Pasal 340 KUPH tentang Pembunuhan Berencana ketika membunuh Ayung. (Baca: John Kei Diduga Ingin Kuasai Saham PT Sanex dan John Kei Bantah Ingin Kuasai Saham PT Sanex)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Orang Tua Ade Sara Akan Minta Maaf ke Pelaku
Hafitd, Ade Sara, Assyifa di Mata Guru SMA 36
Jawa Timur Dorong Transaksi Perdagangan Elektronik
Asap Tebal, Ribuan Siswa di Bukittinggi Diliburkan
Bos Sido Muncul Tergugah Ketabahan Orang Tua Ade