TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Boy Benardi Sadikin mengatakan masih ada sepuluh rancangan peraturan daerah (perda) yang hingga saat ini belum dibawa pada rapat paripurna.
Boy mengaku tujuh dari sepuluh rancangan itu molor karena kesibukan anggota DPRD yang mencalonkan dirinya kembali dan fokus pada pemilu legislatif 9 April 2014. "Hampir semua anggota DPRD Jakarta saat ini kembali nyaleg," kata Boy saat ditemui di kantornya, Kamis, 13 Maret 2014. Masa reses yang berlangsung akhir Maret hingga usai pemilu legislatif dipergunakan untuk berkampanye.
Namun, Boy yakin semua rancangan perda itu akan rampung sebelum masa jabatan anggota dewan saat ini habis. Seusai pemilu, mereka akan ngebut. Berikut sepuluh rancangan perda yang mangkrak: (Baca: Bus Transjakarta Terbakar di Depan Tamini Square)
1. Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit, yang di antaranya adalah Perda Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Transjakarta.
2. Perda Pembentukan BUMD PT Food Stasion Tjipinang Raya.
3. Perda pengadaan layanan barang dan jasa.
4. Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame, yang di dalamnya mencakup rencana kenaikan pajak reklame.
5. Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
6. Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 1982 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya.
7. Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 1991 tentang PD Pal Jaya.
8. Perda Organisasi Perangkat Daerah.
9. Perda Pusat Pengkajian dan Perkembangan Islam Jakarta.
10. Perda Pelestarian Budaya Betawi.
Boy mengatakan ada satu pembahasan yang alot, yaitu perda pengadaan barang dan jasa karena akan diatur penggunaan e-katalog dan terhadap beberapa barang ada yang tidak dikenakan e-katalog. (Baca: Cara Ahok Cegah Insiden Bus Transjakarta Baru tapi Bekas)
REZA ADITYA
Terpopuler:
Gadis 16 Tahun Dibunuh, Tragedi Ade Sara II?
8 Hal Membingungkan Soal Pesawat Malaysia Airlines
Di Pelukan Ibu Ade Sara, Dua Wanita ini Menangis Minta Maaf