Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sibuk Nyaleg, 10 Rancangan Perda Jakarta Mangkrak

image-gnews
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan Bus TransJakarta yang terbakar akibat kebocoran tangki bahan bakar gas di jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Minggu (16/6). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan Bus TransJakarta yang terbakar akibat kebocoran tangki bahan bakar gas di jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Minggu (16/6). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Boy Benardi Sadikin mengatakan masih ada sepuluh rancangan peraturan daerah (perda) yang hingga saat ini belum dibawa pada rapat paripurna.

Boy mengaku tujuh dari sepuluh rancangan itu molor karena kesibukan anggota DPRD yang mencalonkan dirinya kembali dan fokus pada pemilu legislatif  9 April 2014.  "Hampir semua anggota DPRD Jakarta saat ini kembali nyaleg," kata Boy saat ditemui di kantornya, Kamis, 13 Maret 2014.  Masa reses yang berlangsung akhir Maret hingga usai pemilu legislatif dipergunakan untuk berkampanye.

Namun, Boy yakin semua rancangan perda itu akan rampung sebelum masa jabatan anggota dewan saat ini habis.  Seusai pemilu, mereka akan ngebut. Berikut sepuluh rancangan perda  yang mangkrak: (Baca: Bus Transjakarta Terbakar di Depan Tamini Square)

1. Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit, yang di antaranya adalah Perda Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Transjakarta.
2. Perda Pembentukan BUMD PT Food Stasion Tjipinang Raya.
3. Perda pengadaan layanan barang dan jasa.
4. Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame, yang di dalamnya mencakup rencana kenaikan pajak reklame.
5. Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
6. Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 1982 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya.
7. Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 1991 tentang PD Pal Jaya.
8. Perda Organisasi Perangkat Daerah.
9. Perda Pusat Pengkajian dan Perkembangan Islam Jakarta.
10. Perda Pelestarian Budaya Betawi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Boy mengatakan ada satu pembahasan yang alot, yaitu perda pengadaan barang dan jasa karena akan diatur penggunaan e-katalog dan terhadap beberapa barang ada yang tidak dikenakan e-katalog. (Baca: Cara Ahok Cegah Insiden Bus Transjakarta Baru tapi Bekas)

REZA ADITYA

Terpopuler:
Gadis 16 Tahun Dibunuh, Tragedi Ade Sara II?
8 Hal Membingungkan Soal Pesawat Malaysia Airlines
Di Pelukan Ibu Ade Sara, Dua Wanita ini Menangis Minta Maaf  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

13 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

49 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.