TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyepakati perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Balai Agung, Jakarta, Senin, 17 Maret 2014. Pada kesempatan itu, hadir Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Menteri Keuangan Chatib Basri.
Dalam sambutannya, Chatib menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Jokowi. Chatib mengatakan, pendapatan asli daerah DKI naik sejak Jokowi memimpin Jakarta pada 2012 lalu. "Waktu pertama Pak Jokowi jadi Gubernur, PAD baru mencapai Rp 41 triliun, kemudian baru setahun sudah meningkat menjadi Rp 72 triliun," kata dia>
Ternyata, angka yang disebut Chatib itu tidak tepat. Seusai acara, Jokowi mengoreksi bahwa angka yang disebut Chatib saat sambutan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan pendapatan asli daerah alias PAD. "Saya itu cerita soal APBD, bukan soal PAD," kata dia.
Seperti diketahui, saat pertama kali Jokowi menjabat, DKI mendapat APBD sebesar Rp 41,3 triliun. APBD 2014 ini naik menjadi Rp 72 triliun. Adapun pendapatan asli daerah Jakarta pada 2012 tercatat sebesar Rp 22 triliun, di mana pendapatan tertinggi berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 17,7 triliun. Adapun pada 2013, PAD DKI mencapai Rp 30 triliun dengan penerimaan pajak sebesar Rp 26 triliun.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Sindir Megawati, Prabowo: Kalau Manusia...
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Prabowo Sempat Dilarang Berikan Topi ke Kader
Prabowo Curhat Soal Perjanjian Batu Tulis