TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor akhirnya menetapkan Saeful Sardi, tokoh masyarakat Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat menghebohkan warga Puncak pekan lalu. Disangka sebagai pemeran dalam video tersebut, Saeful dijerat dengan pasal berlapis.
"SS saat ini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum yang sempat menghebohkan dan tidak terpuji," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Sony Mulvianto Utomo, Selasa siang, 18 Maret 2014.
Sony mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 282 KUHP tentang keasusilaan. "Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka saja, yakni SS. Sementara dua perempuan dalam video itu masih sebatas saksi, namun masih kami kembangkan lebih lanjut," kata Sony. (Baca: Video Asusila Pengurus MUI Disebarkan Sopir Pribadi)
Sony menambahkan, selain menahan SS, kepolisian juga mengamankan aset-aset milik tersangka agar tidak menjadi target pihak-pihak tertentu, "Kami juga mengamankan aset-aset tersangka, " katanya.
Saeful diduga kuat merupakan sosok pria dalam video asusila berdurasi 6 menit 36 detik itu. Video ini menghebohkan warga Puncak karena Saeful terlihat melakukan hubungan intim dengan dua perempuan warga setempat, yakni R, guru honorer sekolah dasar, dan T, guru pendidikan anak usia dini. (baca: Video Asusila Pengurus MUI, 2 Perempuan Diperiksa dan Guru Pemeran Video Asusila Puncak Dipecat)
Sony menyatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut, bahkan sudah memeriksa 8 saksi untuk dimintai keterangan soal keterlibatan mereka dalam kasus penyebaran video ini. "Ada beberapa orang saksi yang kami periksa hingga dua kali untuk memperdalam keterangan dalam penanganan kasus ini," katanya.(baca: Kiai Terlibat Video Asusila Buron).
M SIDIK PERMANA
Berita Lainnya:
Kisah Ahmad yang Sempat Ditolak 3 RS karena KJS
Bank Dunia: Belanja Subsidi RI Melebihi Batas
Badan Antariksa AS Bantu Cari Malaysia Airlines