TEMPO.CO , Bogor -- Kepolisian Resor Bogor menjerat Saeful Sardi, pemeran pria dalam video asusila yang juga merupakan tokoh masyarakat Puncak Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dengan pasal berlapis. Polisi telah menetapkan Saeful sebagai tersangka. (Baca: Pemeran Video Asusila Puncak Jadi Tersangka dan Kiai di Video Asusila Bogor Menyerahkan Diri)
"SS sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum yang sempat menghebohkan dan tidak terpuji," kata Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Sony Mulvianto Utomo, Selasa 18 Maret 2014.
Saeful dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau Pasal 282 KUHP tentang Keasusilaan, "Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka saja yakni SS, sementara dua perempuan dalam video itu masih sebatas saksi namun masih kami kembangkan lebih lanjut," ungkap dia.
Sony mengatakan, selain menahan SS, pihak kepolisian juga mengamankan aset-asat milik tersangka dengan tujuan agar tidak menjadi target dan sasaran pihak-pihak tertentu, "Kami juga mengamankan aset-aset tersangka, " tegas dia.
Video asusila dengan durasi 6 menit 36 detik itu menghebohkan warga Bogor karena ada adegan intim antara Saeful dengan dua orang perempuan yakni R guru honorer Sekolah Dasar dan T guru PAUD. (baca: Video Asusila Pengurus MUI, 2 Perempuan Diperiksa dan Guru Pemeran Video Asusila Puncak Dipecat)
Menurut Sony, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan bahkan sudah memeriksa 8 orang saksi untuk dimintai keterangan yang terlibat dalam kasus penyebaran video asuslila ini, "Ada beberapa orang saksi yang kami periksa hingga dua kali untuk memperdalam keterangan dalam penanganan kasus ini," kata dia.
M SIDIK PERMANA