TEMPO.CO , Bogor -- Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Sony Mulvianto Utomo mengatakan sudah memeriksa 8 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus penyebaran video asusila Puncak. "Ada beberapa orang saksi yang kami periksa hingga dua kali untuk memperdalam keterangan dalam penanganan kasus ini," katanya, Selasa, 18 Maret 2014.
Sony mengatakan, dari hasil keterangan sementara, Saeful Sardi mengaku sebagai pemeran dalam video asusila tersebut. Adegan hubungan intim dengan dua perempuan itu berlangsung di salah satu hotel di kawasan Bogor. Dia merekam hubungan badan itu untuk koleksi pribadi. "Motif sementara SS membuat video tersebut untuk koleksi pribadi. Video tersebut dibuat pada bulan Desember 2011," kata Sony. (Baca: Video Asusila Pengurus MUI Disebarkan Sopir Pribadi)
Video asusila berdurasi 6 menit 36 detik itu menghebohkan warga Bogor karena ada adegan intim antara Saeful dan dua perempuan, yakni R, guru honorer sekolah dasar, dan T, guru PAUD. (Baca: Video Asusila Pengurus MUI, 2 Perempuan Diperiksa)
Saeful, tokoh masyarakat asal Puncak, Cisarua, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan/atau Pasal 282 KUHP tentang keasusilaan. (Baca: Pemeran Video Asusila Puncak Jadi Tersangka)
M SIDIK PERMANA