Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memeras, Polisi dan Anggota BIN Gadungan Ditangkap  

image-gnews
Petugas kepolisian merilis tersangka pelaku pemerasan dan penipuan yang ditangkap Satresmob Polda Metro Jaya, Minggu (22/7). Keduanya merupakan polisi yang melarikan diri dari tugas (disertir). TEMPO/Tony Hartawan
Petugas kepolisian merilis tersangka pelaku pemerasan dan penipuan yang ditangkap Satresmob Polda Metro Jaya, Minggu (22/7). Keduanya merupakan polisi yang melarikan diri dari tugas (disertir). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap tiga pelaku pemerasan terhadap seorang pengusaha raket di Kabupaten Tangerang yang berinisial SW. Ketiganya adalah Rudi, 33 tahun, mengaku sebagai anggota Kepolisian berpangkat komisaris polisi dan bertugas di Interpol Mabes Polri; Ryan, 40 tahun, mengaku anggota BIN dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi; serta Adin, 50 tahun, mengaku berpangkat ajun komisaris besar polisi.

Adin diketahui sebagai mantan perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1985. Terakhir dia bertugas di Kepolisian Daerah Jambi. "Dia dipecat karena kasus narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, Komisaris Besar Siswo Yuwono, Rabu, 19 Maret 2014.

Siswo menduga korban bukan hanya satu orang. Oleh karena itu, dia mengekpose kasus itu agar korban-korban lainnya segera melapor kepada polisi.

Menurut Siswo, kasus itu terkuak ketika ketiganya mengajak aparat Polres Kota Tangerang untuk menggerebek tempat usaha RW yang disebut memalsukan raket merek terkenal. Bahkan, mereka sempat berkoordinasi dengan Kapolres Tangerang Komisaris Besar Irfing Jaya. Irfing kemudian menyarankan agar tersangka menemui Siswo.

Siswo pun mengerahkan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut dan melakukan penggerebekan. Saat penggerebakan itulah kecurigaan mulai terkuak ketika ketiganya meminta uang pada SW senilai Rp 500 juta jika tidak ingin kasusnya dibawa ke Mabes Polri.

Karena takut, SW menyanggupinya. Sebagai uang muka, SW memberikan Rp 20 juta, sedangkan pembayaran sisanya menyusul. “Sejak awal kami sudah curiga terhadap gerak-gerik ketiganya,” ujar Siswo.

Saat berada di Markas Polres Kota Tangerang, Adin menolak diperiksa. Dia malah meminta izin untuk membawa SW ke Mabes polri. Siswo meminta agar SW diperiksa lebih dulu di Polres Kota Tangerang dan dibuatkan surat serah terima. Ternyata ketiganya melarikan diri. Namun, akhirnya mereka bisa ditangkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menyita barang bukti berupa seragam dinas harian Polri berpangkat kompol, dua buah kaos berlambang BIN, satu pucuk senjata api jenis soft gun berserta enam peluru kaliber 9 milimeter, satu buah senjata api berbentuk korek api, surat perintah penangkapan palsu yang ditandatangani Direktur IV Narkoba Mabes Polri Inspektur Jenderal Arman Depari, serta kartu identitas penyidik Polri dan KPK.

Kepada penyidik, Adin mengaku melakukan pemerasan. Rudi dan Ryan, yang hanya warga biasa, bahkan sudah dua kali memeras pengusaha. Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 serta Pasal 378 KUHP. Ketiganya juga dikenakan undang-undang darurat karena berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara.

JONIANSYAH

Berlita lain:
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

2 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

10 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

13 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

Boyamin Saiman berharap tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas dengan menahan Firli Bahuri.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

15 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.