TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap tiga pelaku pemerasan terhadap seorang pengusaha raket di Kabupaten Tangerang yang berinisial SW. Ketiganya adalah Rudi, 33 tahun, mengaku sebagai anggota Kepolisian berpangkat komisaris polisi dan bertugas di Interpol Mabes Polri; Ryan, 40 tahun, mengaku anggota BIN dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi; serta Adin, 50 tahun, mengaku berpangkat ajun komisaris besar polisi.
Adin diketahui sebagai mantan perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1985. Terakhir dia bertugas di Kepolisian Daerah Jambi. "Dia dipecat karena kasus narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, Komisaris Besar Siswo Yuwono, Rabu, 19 Maret 2014.
Siswo menduga korban bukan hanya satu orang. Oleh karena itu, dia mengekpose kasus itu agar korban-korban lainnya segera melapor kepada polisi.
Menurut Siswo, kasus itu terkuak ketika ketiganya mengajak aparat Polres Kota Tangerang untuk menggerebek tempat usaha RW yang disebut memalsukan raket merek terkenal. Bahkan, mereka sempat berkoordinasi dengan Kapolres Tangerang Komisaris Besar Irfing Jaya. Irfing kemudian menyarankan agar tersangka menemui Siswo.
Siswo pun mengerahkan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut dan melakukan penggerebekan. Saat penggerebakan itulah kecurigaan mulai terkuak ketika ketiganya meminta uang pada SW senilai Rp 500 juta jika tidak ingin kasusnya dibawa ke Mabes Polri.
Karena takut, SW menyanggupinya. Sebagai uang muka, SW memberikan Rp 20 juta, sedangkan pembayaran sisanya menyusul. “Sejak awal kami sudah curiga terhadap gerak-gerik ketiganya,” ujar Siswo.
Saat berada di Markas Polres Kota Tangerang, Adin menolak diperiksa. Dia malah meminta izin untuk membawa SW ke Mabes polri. Siswo meminta agar SW diperiksa lebih dulu di Polres Kota Tangerang dan dibuatkan surat serah terima. Ternyata ketiganya melarikan diri. Namun, akhirnya mereka bisa ditangkap.
Polisi menyita barang bukti berupa seragam dinas harian Polri berpangkat kompol, dua buah kaos berlambang BIN, satu pucuk senjata api jenis soft gun berserta enam peluru kaliber 9 milimeter, satu buah senjata api berbentuk korek api, surat perintah penangkapan palsu yang ditandatangani Direktur IV Narkoba Mabes Polri Inspektur Jenderal Arman Depari, serta kartu identitas penyidik Polri dan KPK.
Kepada penyidik, Adin mengaku melakukan pemerasan. Rudi dan Ryan, yang hanya warga biasa, bahkan sudah dua kali memeras pengusaha. Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 serta Pasal 378 KUHP. Ketiganya juga dikenakan undang-undang darurat karena berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara.
JONIANSYAH
Berlita lain:
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya