TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Jakarta Baru--slogan yang diusung Joko Widodo dan Basuki Tjahaya Purnama dalam pemilihan Gubernur DKI--mengajukan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Sebab, mereka menilai rencana Jokowi untuk berhenti sebagai Gubernur DKI dan tidak merealisasikan janji serta kontrak politiknya sebagai perbuatan melawan hukum. (Baca: Jokowi Diserang Kubu Prabowo, Apa Reaksi Ahok?)
Gugatan terhadap Jokowi didaftarkan tim advokasi Jakarta Baru pada Rabu, 19 Maret 2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami mau mengembalikan Jokowi ke fitrahnya sebagai gubernur dan menyelesaikan tugas-tugasnya," kata koordinator tim advokasi, Ade Dwi Kurnia, di PN Jakarta Pusat.
Ade mengatakan gugatan tim advokasi tidak berkaitan dengan status Jokowi sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan. "Tidak ada hubungannya dengan capres-mencapres, gugatan ini karena Jokowi meninggalkan jabatan sebagai gubernur sebelum merealisasikan janji-janjinya untuk melaksanakan program kerakyatan," katanya. Ade juga membantah keterlibatan Gerindra dalam pengajuan gugatan ini. "Tidak ada sama sekali," ujarnya. (Baca: Prabowo Merasa Dikhianati Megawati dan Kubu Prabowo Tagih Janji-janji Jokowi)
Dia mengatakan sikap Jokowi berhenti sebagai gubernur sebelum merealisasikan program-program kerakyatan yang dijanjikan sangat tidak patut dan melawan hukum. Dia mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUH Perdata.
Terdapat lima poin gugatan yang dimohonkan penggugat ke majelis hakim, di antaranya menghukum tergugat (Jokowi) untuk terus melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI periode 2012-2017 hingga akhir masa jabatannya. (Baca: Jadi Gubernur, Ahok Harus Waspadai Hal- hal Ini)
Ketika mendaftarkan gugatannya, tim advokasi menyertakan sejumlah berkas, di antaranya nota kesepakatan di atas materai Rp 6.000 antara Jokowi-Ahok dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia. Di antara kesepakatan yang memuat sembilan poin itu, Jokowi disebut akan memperjuangkan pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyat miskin; memperjuangkan perumahan murah, layak, dan manusiawi untuk rakyat; serta memperjuangkan harga sembako murah dan terjangkau.
Tim advokasi juga menyertakan berkas kontrak politik antara Jokowi-Ahok dan Ketua Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) Nelly Rosa Yulhiana. Di antara butir-butir dalam kontrak politik itu, Jokowi dan Ahok ditulis berjanji akan mendukung dan memfasilitasi segala kegiatan program SPM dalam perjuangan pemberdayaan masyarakat.
Gugatan terhadap Jokowi diajukan dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2002. Dalam gugatan ini, pihak yang menjadi perwakilan masyarakat DKI Jakarta adalah Ketua Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat Nelly Rosa Yulhiana dan Ade Dwi Kurnia dari tim advokasi Jakarta Baru. Tim advokasi Jakarta Baru adalah tim yang berisi advokat profesional yang mendukung Jokowi saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2012. (Baca: Bakal Gubernur, Ahok Disarankan Ubah Gaya Bicara)
AMIRULLAH
Berita Lainnya:
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya