TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu, 37 tahun. Terdakwa Gatot Supiartono hadir dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut.
"Iya, sudah dibacakan dakwaan. Kami sudah mengerti dakwaan yang dibacakan tadi oleh jaksa penuntut umum," ujar kuasa hukum terdakwa, Afrian Bondjol, Rabu, 19 Maret 2014.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit itu, menurut Afrian, jaksa mendakwakan pasal pembunuhan berencana terhadap kliennya. Gatot didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan subsider Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana. (Baca: Bunuh Holly, Pago Akui Terima Rp 40 Juta dari Gatot dan Dua Bukti Ini Seret Gatot dalam Kasus Holly)
Gatot diancam hukuman mati akibat perbuatannya dalam dakwaan tersebut. Afrian menyatakan siap menjalani proses hukum tanpa merespon dakwaan yang diajukan oleh jaksa. "Kami mengerti isi dan menghormati kewenangan jaksa dalam mendakwa. Ikuti saja prosesnya setelah ini," ujarnya. (Baca: Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK)
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. "Kami lihat minggu depan saja," ujarnya.
Gatot didakwa bersalah usai mendalangi pembunuhan terhadap istri sirinya, Holly. Ia diduga mengatur tim pembunuh berencana untuk membunuh Holly, di kamar apartemennya, Kalibata City, Jakarta Selatan, 30 September 2013.
Gatot, yang merupakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan ini, punya motif kesal sehingga merasa perlu melenyapkan nyawa Holly. Wanita itu diduga meminta agar Gatot menceraikan istri pertamanya. Selain itu, Holly juga menuntut banyak agar rahasia keduanya tak terbongkar pada publik.
Ia lalu meminta orang keperayaannya, Surya Hakim, untuk menyusun tim pembunuh. Dua orang direkrut jadi eksekutor, yakni Elriski Yudhistira (tewas) dan Rusky Hutagalung (buron). Dua lainnya, yakni Abdul Latif dan Pago, direkrut sebagai pengawas operasi pelenyapan itu. (Baca: Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya
Kader Gerindra Gugat Jokowi ke Pengadilan Besok
Menteri Tifatul Akui Salah Pencet Akun Porno