TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan memberi keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan kepada warga DKI yang tidak mampu melunasinya. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak hingga 200 persen sehingga menyebabkan kenaikan pajak. (Baca:Kenaikan Objek Pajak Jakarta Ikuti Harga Pasar)
"Bagi warga tidak mampu bisa dikoordinasi RT dan kelurahan, kemudian ajukan ke saya," kata Jokowi pada Rabu, 19 Maret 2014. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012 yang ditandatangani Jokowi pada Desember lalu.
Dalam aturan tersebut, warga DKI yang berhak mendapat keringanan yakni veteran atau pejuang kemerdekaan dan masyarakat yang memperoleh penghasilan dari uang pensiun, berpenghasilan rendah, dan berpendapatan rendah akibat naiknya harga tanah karena adanya pembangunan.
Menurut Jokowi, penaikan nilai jual objek pajak di DKI memang harus dilakukan, sebab harga jual tanah di pasaran sudah terlampau tinggi. Nilai jual objek pajak dua kali lebih rendah dari harga pasar. (Baca: Naikkan Penerimaan Pajak, DKI Gaet Dirjen Pajak)
Akibatnya, pendapatan pajak tidak sebanding dengan transaksi jual-beli. Sebab, seorang pembeli hanya dikenai pajak sesuai dengan nilai jual, bukan harga transaksi. "Makanya sudah saatnya dinaikan," ujarnya.
Jokowi mengatakan tengah membahas kenaikan pajak secara bertahap agar pembahasan lebih terfokus. Dia mengakui rumusan yang sekarang digunakan masih menggunakan metode pukul rata. Akibatnya, dia mencontohkan, jika tinggal di kawasan Menteng, orang-orang yang tidak mampu ikut terpengaruh oleh tingginya pajak. (Baca: Jokowi Nyapres, Ahok: Program DKI Tetap Berlanjut )
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya
Kader Gerindra Gugat Jokowi ke Pengadilan Besok
SBY Jajan Tahu di Mal, Wartawan Dilarang Motret