TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi akan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan warga RW 14 Perumahan Taman Galaxi Indah, Jakasetia, Bekasi Selatan.
"Dalam waktu 14 hari kami menyiapkan upaya banding," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Sudiana, Rabu, 19 Maret 2014. Alasannya, putusan hakim tak mendasar pada obyek gugatan yang dilayangkan warga ihwal pembongkaran portal.
Menurut dia, obyek gugatan yang diajukan oleh warga Perumahan Taman Galaxi Indah hanya berdasar pada surat pemberitahuan pembongkaran dari Sekretaris Daerah Kota Bekasi dengan nomor 800/3055-TU/X/2013. Padahal, kata dia, masih ada surat berikutnya seperti surat eksekusi pembongkaran dari pemerintah.
Karena itu, ia menganggap majelis hakim lebih melihat fakta di lapangan melalui surat pemberitahuan tersebut tanpa mengkaji yang ada dalam surat perintah pembongkaran. Dalam surat perintah pembongkaran terdapat peralihan status jalan.
"Jalan itu ditingkatkan statusnya dulu baru dilakukan perbaikan," katanya. "Sehingga portal dibongkar lebih dulu." Anggapan hakim, kata dia, kebalikannya. Seharusnya dipersiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarananya baru ditingkatkan statusnya. Kemudian diperbolehkan pembongkarannya.
Kemarin, warga di RW 14 Perumahan Taman Galaxi Indah, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, memenangi gugatan terhadap Pemerintah Kota Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Warga menggugat Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan pembongkaran enam portal di perumahan itu.
Penasihat hukum warga, Durakim, kepada Tempo, mengatakan kemenangan gugatan warga itu tertuang dalam putusan majelis hakim PTUN dengan nomor 150/G/2013/PTUN.Bdg. Sidang gugatan memakan waktu cukup lama.
Durakim mengatakan telah mengikuti jalannya persidangan sepuluh kali setelah melayangkan gugatan pada akhir November tahun lalu. "Tindakan Pemkot Bekasi membongkar portal dinilai majelis berlebihan," katanya. "Tidak mengakomodasi sikap warga yang menolak pembongkaran itu."
ADI WARSONO