TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kabar yang beredar bahwa pelaku pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam al Hafitd, dianiaya di tahanannya tidak benar. "Itu hoax," kata Rikwanto melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 20 Maret 2014.
Sebelumnya, tersebar info bahwa Hafitd mendapat perlakuan kasar dari sesama tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Namun informasi ini disanggah Rikwanto. Hafitd tidak ditempatkan di ruang tahanan umum Direktorat Reserse Kriminal Umum seperti pelaku kriminal lain. "Kedua pelaku pembunuh Ade Sara masih ditempatkan di tahanan Jatanras (Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan)," kata petugas tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum saat dikunjungi Tempo pada Kamis, 13 Maret 2014. (Baca: Polisi Tentukan Jerat Hukum Pembunuh Ade Sara)
Bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani, Hafitd membunuh Ade Sara Angelina Suroto dengan motif sakit hati. Pembunuhan dilakukan dengan menyumpal mulut korban menggunakan koran dan tisu. Jasad Ade Sara dibuang oleh kedua pelaku di Jalan Tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Barat.
Sebelumnya, kasus ditangani oleh Kepolisian Resor Bekasi. Dengan pertimbangan bahwa lokasi kejadian ada di beberapa tempat di Jakarta Raya, kasus ini dilimpahkan ke Unit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2014. (Baca: Pembunuh Ade Sara Belum Dijenguk, Pengacara 'Angkat Tangan')
ISMI DAMAYANTI
Berita Lainnya:
Jelang Kampanye, Makam Mbah Priok Malah Sepi
Sebelum Ditembak, Istri AKBP Pamudji Bertemu Suami
Tewasnya AKBP Pamudji, Ditembak atau Bunuh Diri?