TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Johanna, 14 tahun, siswi SMP Negeri III Gunung Sindur yang tewas dibunuh teman lelakinya di Jalan Siliwangi RT 01 RW 02, Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam reka ulang ini, tersangka AS, 17 tahun, diminta untuk memperagakan 24 adegan, mulai dari mengajak korban hingga membuang mayat korban (lihat: Mayat Wanita tanpa Identitas Ditemukan di Pamulang).
Menurut juru bicara Polsek Pamulang, Aiptu Sucipto, proses reka ulang itu digelar oleh penyidik dari Polres Jakarta Selatan. "Polsek Pamulang hanya mendampingi karena kasus seperti ini biasanya langsung ditangani oleh Polres," ujarnya, Kamis, 20 Maret 2014.
Sucipto juga mengatakan pelaku bisa dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Terangka memang sudah merencanakan pembunuhan ini," katanya. Indikasi itu muncul karena tersangka sudah membekali diri dengan senjata tajam.
Reka adegan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini sempat menjadi pusat perhatian masyarakat. Tersangka adalah teman korban yang dikenal lewat situs jejering sosial. Pada 11 Maret lalu, tersangka mengajak bertemu korban. Ternyata, korban diajak ke Pamulang dan dibunuh di sana. Sepeda motor dan harta korban diambil tersangka.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca Juga:
Berita lain:
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
MH370 'Sembunyi' di Balik Pesawat Lain?
Australia Temukan Obyek Diduga MH370
Interpol Malaysia Minta Indonesia Ikut Cari MH370