TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pelaku pembunuhan Holly Angela akan menjalani sidang dakwaan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya: Surya Hakim, Abdul Latif, dan Pago disangka berkomplot untuk melenyapkan nyawa istri siri auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono, September 2013.
"Jadwalnya hari ini, tapi jalannya sidang tergantung hakim," ujar juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, saat dihubungi, Senin, 24 Maret 2014.
Hingga siang ini, ketiga tersangka belum nampak di pengadilan. Namun, jadwal sidang telah tertera di bawah pimpinan Hakim Made Sutrisna, Nur Aslam, dan Suprapto.
Belum ada konfirmasi mengenai kedatangan ketiganya. Akan tetapi, pihak pengadilan pun telah memastikan sidang atas ketiganya akan berlangsung hari ini. "Menunggu jadwal dan ruangan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mathius Samiadji. Ia mengatakan belum tahu alasan mengapa para tersangka belum hadir di pengadilan.
Surya dianggap sebagai koordinator lapangan aksi pembunuhan ini. Ia berperan merekrut para eksekutor, yakni Elriski Yudhistira (tewas) dan Rusky Hutagalung (buron). Abdul Latief dan Pago berperan sebagai pengawas lapangan.
Dalam kejadian September 2014 lalu, Holly dibunuh di kamar apartemennya. Ia dibunuh sang suami, Gatot, karena mengancam akan membocorkan rahasia perkawinan mereka pada publik. Gatot telah menjalani sidang perdana, Rabu lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pekan ini, ia akan menghadiri sidang kembali dengan agenda pemeriksaan saksi. (Baca: Pengakuan Ibu Angkat Holly Angela kepada Polisi dan Dua Bukti Ini Seret Gatot Dalam Kasus Holly)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya: