TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pemerintah DKI Jakarta belum menerima surat dari DPRD Kota Bekasi soal pelanggaran jam angkut truk sampah Jakarta ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bantargebang.
Atas pelanggaran jam pengiriman, Ahok meminta Dinas Kebersihan dan para sopir truk pengangkut sampah agar mematuhi poin-poin kerja sama pengolahan sampah dengan Kota Bekasi.
"Kalau soal jam, kami minta taati saja dengan mereka (Kota Bekasi)," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu, 26 Maret 2014. “Saya sudah perintahkan, malam diangkut lebih baik, supaya tidak mengganggu dan tidak macet," ujar Ahok.
Sebelumnya, truk-truk sampah DKI Jakarta yang melintasi gerbang Tol Bekasi Barat dicegat dan diusir Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji, Kepala Dinas Perhubungan Sopandi Budiman, dan Kepala Dinas Kebersihan Juanedi. (Baca: Truk Sampah Diusir, Pejabat DKI Akan Sowan ke Bekasi)
Berdasarkan adendum memorandum of understanding pengolahan TPA Bantargebang, sampah DKI Jakarta yang melintasi dalam Kota Bekasi--tol Bekasi Barat, Jalan Achmad Yani, perempatan Narogong, Jalan Raya Siliwangi, Pangkalan V—hanya pukul 22.00-04.00 WIB.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengaku telah menjadwalkan Gubernur DKI Joko Widodo untuk memberikan klarifikasi pada akhir pekan lalu. "Kalaupun bukan Gubernur, minimal Dinas Kebersihan DKI yang datang," kata Ariyanto, Selasa lalu.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Dokter Tentara Dikeroyok 9 Perwira TNI AU di Yogya
Apa Dasar PM Najib Sebut Seluruh Penumpang MH370 Tewas?
MH370 Turun dari Ketinggian karena Ada Lubang?