TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menyerahkan kepada PT Transportasi Jakarta sumbangan 30 bus dari perusahaan swasta. Ahok pusing lantaran sumbangan itu hingga kini masih dipersulit oleh anak buahnya. ”Kami mungkin mau langsung sumbang ke Transportasi Jakarta lah, pusing,” kata Ahok, Rabu, 26 Maret 2014.(Baca: Bus Sumbangan Kembali Terhambat, Ahok Kesal Lagi)
Namun, Ahok mengatakan masih akan menunggu surat dari Kemendagri. Musababnya, dalam surat tembusan dari Plt Sekda Provinsi DKI Jakarta Wiriyatmoko, pada poin empat disebutkan bahwa teknis pengadministrasian keuangan perlu dimintakan pendapat oleh Kementerian Dalam Negeri. “Padahal, kemarin katanya hanya melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan saja, tapi ditambah harus minta izin ke Kemendagri," ujarnya. “Ini kan seperti makin mempersulit saja,” ucap Ahok. (baca:Penyebab Ahok Kesal Soal Bus Sumbanga)
Apalagi, kata Ahok, surat izin ke Kemendagri itu masih berbentuk verbal sehingga pihaknya masih harus menunggu sampai rentang satu-dua bulan dari Kemendagri. “Kemarin sudah dipersulit delapan bulan, eh ini harus nunggu lagi,” kata Ahok, kesal.
Jika sudah mendapat pendapat dari Kemendagri dan bus itu bisa diserahkan ke Pemprov, maka selanjutnya akan diserahkan ke BUMD baru itu. Mekanismenya, kata Ahok, penyertaan modal pemerintah. “Saya bayangin dapat 30 bus itu hampir Rp 45 miliar, lho. Kalau dapat lagi itu kan berarti penyertaan modal pemerintah kepada Transportasi Jakarta supaya ambil Rp 45 miliar itu," katanya. "Tapi kalau ini langsung sekarang juga saya serahkan kepada PT TJ, maka itu tidak ada penyertaan modal pemerintah. Karena, kan, sebagai CSR langsung ke BUMD Transportasi Jakarta."
Ahok mengatakan jika memang 30 bus itu sudah diberikan ke PT Transportasi Jakarta, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan yang ada. Namun, berdasarkan UU No 28 dan 29 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, gubernur berhak meniadakan penarikan pajak terhadap barang sumbangan seperti ini. “Makanya saya mau kasih ke TJ saja lah, nanti kalau mereka dikenakan pajak, gue bebasin aja gitu, iya kan?” kata Ahok. (baca: Hibah Bus Solar, Pengamat Sarankan Perda Direvisi)
Sebelumnya, tiga perusahaan swasta, yaitu Telkomsel, Ti-Phone dan Roda Mas memberikan sumbangan bus masing-masing sebanyak 10 buah. Namun, sumbangan tersebut sempat terhambat karena persoalan pajak reklame yang dikenakan pada iklan di badan bus tersebut. Selain terhambat pajak, bus itu juga dianggap melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pasalnya, bus itu masih menggunakan solar. Ahok sempat mengungkapkan kemarahannya pada rapat penandatangan MoU tersebut pekan lalu.
REZA ADITYA
Berita lain soal Ahok
Ahok Diserang Sayap PKS, Ini Kata Gerindra
Ahok Jadi Gubernur, Lulung: Jangan Macam-macam
Ahok Diserang Sayap PKS, Ini Kata Gerindra