TEMPO.CO, Jakarta - Putra bungsu musikus Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, kembali menjalani sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis siang, 27 Maret 2014. Sidang yang digelar selama dua jam ini beragenda mendengarkan keterangan enam saksi, termasuk pacar AQJ, Fajrina Khaeriza atau Arin.
Seusai memberikan keterangan, Arin yang didampingi ayahnya, Sugeng Suparwoto, langsung keluar meninggalkan ruang sidang anak. Keduanya yang memakai kemeja lengan panjang putih ini langsung dicegat awak media. Namun Arin enggan menjawab pertanyaan media.
Sugeng dan beberapa media sempat memaksa Arin untuk berada di samping ayahnya yang membalut kemejanya dengan jas hitam, tapi Arin kembali menolak. "Kalau enggak mau, jangan dipaksa!" kata Arin ketus dan menjauh dari ayahnya agar tak tersorot kamera.
Sugeng akhirnya meminta maaf kepada media karena Arin tak mau diwawancara. "Maaf, Arin tidak mau diwawancarai. Mohon maaf," ujar Sugeng. Pertanyaan lantas dijawab oleh Sugeng. "Arin bersaksi sekitar tujuh menit dengan pertanyaan seputar kronologi sebelum kejadian," ujarnya.
Sebab, sebelum kecelakaan itu, AQJ bersama Arin hingga pukul 23.30. "AQJ sempat mengantar Arin ke Pondok Indah karena sudah malam. Padahal Arin sempat berniat naik taksi. Tapi, sekitar setengah 12 malam, AQJ pulang dari rumah Arin," ujarnya. Kemudian, sekitar pukul 04.00, Arin diberi kabar oleh Al, kakak AQJ, bahwa AQJ kecelakaan.
Menurut Sugeng, anaknya menjawab pertanyaan dari majelis hakim dengan lancar dan apa adanya. "Dia tidak kesulitan menjawab karena, ya, memang begitu adanya," ujarnya.
Setelah bersaksi di depan majelis hakim, Arin langsung berjabat tangan dengan AQJ dan Maia, yang duduk di sayap kiri depan ruang persidangan anak. "Ngobrol tidak karena kan duduknya jauh, tapi Arin sempat salaman dengan AQJ dan bundanya," kata Sugeng.
Hakim anggota, Djaniko Girsang, mengatakan enam saksi yang hadir hari ini yakni dua pegawai PT Jasa Marga; dua orang dari keluarga yang meninggal; satu orang dari keluarga yang luka-luka; dan kekasih AQJ, Fajrina Khaeriza atau Arin. "Masing-masing menyampaikan apa yang diketahuinya seputar peristiwa dan kejadian kecelakaan itu," kata Djaniko di kantornya, Kamis.
Menurut Djaniko, saksi yang diajukan jaksa untuk bersaksi dalam sidang AQJ ada sebanyak 20-an orang. Saksi selanjutnya akan menghadiri sidang pada 16 April 2014 mendatang. "Belum tahu berapa saksi yang hadir pada sidang selanjutnya, itu nanti tergantung jaksa dan kesiapan mereka hadir," ujarnya. (Baca :Dengarkan Saksi, AQJ Lemas dan Matanya Merah)
Pada sidang dakwaan, Selasa, 25 Februari 2014, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Su'ud mengatakan AQJ didakwa Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Namun, karena masih anak-anak, ancaman hukumannya dikurangi setengah menjadi 3 tahun penjara.
AQJ menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013 silam. Mobil Mitsubishi Lancer B-80-SAL yang dikemudikan AQJ bersama seorang temannya kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil AQJ lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B-1349-TEN dan Toyota Avanza B-1882-UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang tewas. Sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk AQJ dan temannya, terluka.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler
Ahok Kaji Jam Masuk Sekolah bagi Pelajar
Sopir Metromini Maut Ini Bilang Mau Tanggung Jawab
Ciri Daerah Rawan Ranjau Paku
Mengenal Karakteristik Ranjau Paku