Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Disarankan Tunda Perda Udara Bersih

image-gnews
Pekatnya polusi kendaraan bermotor hingga menyelimuti sejumlah Gedung-gedung perkantoran dan rumah penduduk yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta, Kamis, 19 Juli 2012. Tingginya tingkat pencemaran udara yang disebabkan meningkatnya jumlah populasi kendaraan bermotor yang menjadikan ancaman bagi warga Jakarta rentan terkena berbagai penyakit, seperti paru-paru, kanker, dan penyakit Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA). TEMPO/Imam Sukamto
Pekatnya polusi kendaraan bermotor hingga menyelimuti sejumlah Gedung-gedung perkantoran dan rumah penduduk yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta, Kamis, 19 Juli 2012. Tingginya tingkat pencemaran udara yang disebabkan meningkatnya jumlah populasi kendaraan bermotor yang menjadikan ancaman bagi warga Jakarta rentan terkena berbagai penyakit, seperti paru-paru, kanker, dan penyakit Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah provinsi DKI Jakarta disarankan untuk membuat peraturan gubernur untuk menunda Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalam perda tersebut diatur soal penggunaan bahan bakar gas oleh kendaraan umum, namun pelaksanaan perda ini terhambat oleh ketersediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang masih terlalu sedikit.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Rudy Thehamihardja mengatakan, jika memang pemerintah provinsi belum mampu menjalankan Perda itu, tapi enggan mengubah peraturan, maka sebaiknya pelaksanaannya ditunda. "Daripada membebani pengusaha transportasi, lebih baik ditunda sampai jumlah SPBG di Jakarta cukup," ucapnya kepada Tempo, Sabtu, 29 Maret 2014. "Tidak ada salahnya ditunda."

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak akan mengubah Perda nomor 2 tahun 2005 tersebut. Pemerintah DKI, kata dia, masih ingin memanfaatkan gas sebagai bahan bakar, terutama untuk kendaraan umum. Di Pasal 20 ayat 1 Perda itu memang disebutkan, angkutan umum dan kendaraan operasional Pemerintah Daerah wajib menggukan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. (baca: Ahok Tau Mau Ubah Perda Soal Penggunaan Gas)

Ahok menolak usul pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi, Dharmaningtyas yang menyarankan agar Perda itu diubah saja. Dharmanintyas berpendapat Perda ini masih sulit diterapkan karena jumlah SPBG yang masih sangat sedikit, dan pengadaan gasnya masih tergantung pemerintah pusat. (Baca juga:Hibah Bus Solar, Pengamat Sarankan Perda Direvisi)


Rudy menilai usul Dharmanintyas tersebut realistis. "Tapi kalau memang pemerintah enggan mengubah, ya ditunda saja." Menurut dia, perda tentang penggunaan gas yang belum bisa diterapkan ini, jika tetap dipertahankan malah terkesan terlalu memaksakan. "Tunggu dulu sampai mampu, sampai SPBG-nya benar-benar cukup."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudy juga menyoroti keseriusan pemerintah untuk mengadakan SPBG di wilayah DKI Jakarta. "Yang mengherankan ada 2 SPBG yang sudah jadi, tinggal dipakai tapi sudah hampir 5 tahun tidak dapat pasokan gas." Kedua SPBG itu berada di pool Transjakarta Hek, Kramat Jati, dan di dalam lingkungan Terminal Kampung Rambutan. "Entah kenapa kedua SPBG ini malah terbengkalai," katanya.

PRAGA UTAMA


Terpopuler:
Akhirnya Polisi Temukan Bayi dan Penculiknya
Cerita Para Korban MH370
Penculik Bayi Bandung Sempat Mau Bunuh Diri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Startup di Telkom University Bikin Alat Pemantau Udara: Ramah Lingkungan, Wireless, Berorientasi Siswa

13 hari lalu

Alat pemantau polusi udara Birulangit yang dipasang di Telkom University Bandung. Dok. Tel-U
Startup di Telkom University Bikin Alat Pemantau Udara: Ramah Lingkungan, Wireless, Berorientasi Siswa

Startup BiruLangit dari unit inkubasi Bandung Technopark Telkom University mengembangkan alat pemantau udara Low-Cost Sensors (LCS)


Mikroplastik di Dalam Darah Berkorelasi dengan Peningkatan Serangan Jantung

15 hari lalu

Kandungan mikroplastik dari hasil penelitian atas tiga merek air mineral dalam kemasan saat diteliti di laboratorium FMIPA-Universitas Indonesia, Depok, Rabu (14/3). (foto: TEMPO/ Gunawan Wicaksono)
Mikroplastik di Dalam Darah Berkorelasi dengan Peningkatan Serangan Jantung

Studi atas tumpukan plak di pembuluh darah pasien rumah sakit di Italia mendapati kandungan mikroplastik yang sangat jelas di bawah mikroskop.


Kurangi Polusi Udara Sekaligus Kemacetan, BISKITA Kemenhub Hadir di Bekasi

17 hari lalu

Pada Minggu 3 Maret 2024, Kementerian Perhubungan RI meresmikan pengoperasian BISKITA Trans Bekasi Patriot, yang diharapkan menjadi transportasi bus umum yang solutif di wilayah Bekasi. sumber: Suci Sekar/Tempo
Kurangi Polusi Udara Sekaligus Kemacetan, BISKITA Kemenhub Hadir di Bekasi

Kementerian Perhubungan secara bertahap sejak 2020 meluncurkan angkutan massal dengan sistem Buy the Service (BTS). Kurangi polusi udara dan kemacetan


Kualitas Udara Jakarta Masuk Urutan 10 Terburuk di Dunia pada Awal Libur Panjang Nyepi

17 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Masuk Urutan 10 Terburuk di Dunia pada Awal Libur Panjang Nyepi

Udara Jakarta memburuk menjelang libur panjang akhir pekan. Merujuk data IQAir, kualitas udara Jakarta terburuk ke-10 dari kota besar di dunia.


Polusi Udara Dapat Mengubah Aroma Bunga, Membuat Bingung Serangga

37 hari lalu

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Polusi Udara Dapat Mengubah Aroma Bunga, Membuat Bingung Serangga

Polusi udara telah mendegradasi senyawa kimia di balik aroma memikat bunga-bunga. Simak hasil studi tim peneliti di Amerika Serikat ini.


Bangkok Polusi Udara Parah, Pegawai Diminta Kerja dari Rumah

42 hari lalu

Grand Palace Bangkok, Thailand (Pixabay)
Bangkok Polusi Udara Parah, Pegawai Diminta Kerja dari Rumah

Polusi udara parah melanda Bangkok, ibu kota Thailand. Pegawai pun diminta kerja dari rumah.


Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

53 hari lalu

Ilustrasi uji emisi. TEMPO/Febri Angga Palguna
Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Survei yang dilakukan Populix mengungkapkan bahwa mayoritas warga Jakarta setuju jika sanksi tilang uji emisi diberlakukan.


DKI Tambah 9 Stasiun Pemantau Kualitas Udara, Pengusaha Diminta Beli Water Mist

26 Januari 2024

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 26 Januari 2024. Ada seluruhnya sembilan unit SPKU baru hasil pengadaan 2023 yang menambah jaringan lima stasiun yang sudah ada sejak 2011. ANTARA/Syaiful Hakim
DKI Tambah 9 Stasiun Pemantau Kualitas Udara, Pengusaha Diminta Beli Water Mist

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jumlah Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) yang ada di wilayahnya.


DKI Ingin Tambah Zona Rendah Emisi, Klaim Tebet Eco Park dan Kota Tua Sukses Tekan Polusi

21 Januari 2024

Pantauan udara jembatan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli 2023. Tebet Eco Park kembali meraih penghargaan bergengsi bertaraf internasional yakni President's Design Award Singapore. Taman yang dibangun pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu memenangkan Design of The Year 2023. Sebelumnya, Tebet Eco Park juga memenangkan Semec Gold Award dan Singapore Landscape Architecture Awards (SILA) pada 12 Desember 2022 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Ingin Tambah Zona Rendah Emisi, Klaim Tebet Eco Park dan Kota Tua Sukses Tekan Polusi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengkaji lokasi lain yang akan dijadikan zona rendah emisi menyusul Tebet Eco Park dan Kota Tua


Dinas Lingkungan Hidup DKI Perluas Kawasan Rendah Emisi

21 Januari 2024

Warga bersepeda di kawasan Kota Tua, Jakarta, Ahad, 11 September 2022. Kota Tua telah ditetapkan sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) / Low Emission Zone, dan menjadi salah satu simpang temu berbagai moda transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinas Lingkungan Hidup DKI Perluas Kawasan Rendah Emisi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mempertegas komitmen perluasan kawasan rendah emisi untuk mengurangi dampak polusi udara di Jakarta.