TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah provinsi DKI Jakarta disarankan untuk membuat peraturan gubernur untuk menunda Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalam perda tersebut diatur soal penggunaan bahan bakar gas oleh kendaraan umum, namun pelaksanaan perda ini terhambat oleh ketersediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang masih terlalu sedikit.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Rudy Thehamihardja mengatakan, jika memang pemerintah provinsi belum mampu menjalankan Perda itu, tapi enggan mengubah peraturan, maka sebaiknya pelaksanaannya ditunda. "Daripada membebani pengusaha transportasi, lebih baik ditunda sampai jumlah SPBG di Jakarta cukup," ucapnya kepada Tempo, Sabtu, 29 Maret 2014. "Tidak ada salahnya ditunda."
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak akan mengubah Perda nomor 2 tahun 2005 tersebut. Pemerintah DKI, kata dia, masih ingin memanfaatkan gas sebagai bahan bakar, terutama untuk kendaraan umum. Di Pasal 20 ayat 1 Perda itu memang disebutkan, angkutan umum dan kendaraan operasional Pemerintah Daerah wajib menggukan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. (baca: Ahok Tau Mau Ubah Perda Soal Penggunaan Gas)
Ahok menolak usul pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi, Dharmaningtyas yang menyarankan agar Perda itu diubah saja. Dharmanintyas berpendapat Perda ini masih sulit diterapkan karena jumlah SPBG yang masih sangat sedikit, dan pengadaan gasnya masih tergantung pemerintah pusat. (Baca juga:Hibah Bus Solar, Pengamat Sarankan Perda Direvisi)
Rudy menilai usul Dharmanintyas tersebut realistis. "Tapi kalau memang pemerintah enggan mengubah, ya ditunda saja." Menurut dia, perda tentang penggunaan gas yang belum bisa diterapkan ini, jika tetap dipertahankan malah terkesan terlalu memaksakan. "Tunggu dulu sampai mampu, sampai SPBG-nya benar-benar cukup."
Rudy juga menyoroti keseriusan pemerintah untuk mengadakan SPBG di wilayah DKI Jakarta. "Yang mengherankan ada 2 SPBG yang sudah jadi, tinggal dipakai tapi sudah hampir 5 tahun tidak dapat pasokan gas." Kedua SPBG itu berada di pool Transjakarta Hek, Kramat Jati, dan di dalam lingkungan Terminal Kampung Rambutan. "Entah kenapa kedua SPBG ini malah terbengkalai," katanya.
PRAGA UTAMA
Terpopuler:
Akhirnya Polisi Temukan Bayi dan Penculiknya
Cerita Para Korban MH370
Penculik Bayi Bandung Sempat Mau Bunuh Diri