TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta akan menonaktifkan dua pejabat Dinas Perhubungan yang terbelit kasus pengadaan bus Transjakarta asal Cina. Keduanya adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Suhu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Drajat adalah pejabat pembuat komitmen, sedangkan Setyo merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp 1 triliun tersebut. "Kami sedang mengambil salinan surat penetapan tersangka atas nama keduanya di Kejaksaan," kata Kepala BKD, I Made Karmayoga, pada Selasa, 1 April 2014. (Baca: Kasus Bus Rusak, Dua Pejabat Dishub Jadi Tersangka)
Surat itu, menurut Made, akan menjadi landasan menonaktifkan kedua pejabat yang diduga terlibat. Made mengatakan tidak ada pendampingan hukum untuk keduanya dari pemerintah DKI Jakarta. (Baca: Kejaksaan Diminta Terbuka Soal Kasus Bus Transjakarta)
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengumumkan hasil penyelidikan yang menemukan adanya penyalahgunaan dalam pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun. Penyalahgunaan juga diduga terjadi pada proyek peremajaan angkutan umum regular senilai Rp 500 miliar.
Ihwal kemungkinan kasus ini ikut menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, Untung menolak berkomentar. "Pokoknya semua yang terlibat kasus ini masih akan menjalani pemeriksaan," ujarnya. (Baca: Kasus Bus Transjakarta, Ahok Dapat Usul Baru yang Aneh)
SYAILENDRA