TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara segera merampungkan pemberkasan perkara kasus penganiayaan dan penculikan terhadap IS oleh Dadang Supriyatna. "Minggu depan akan kami kirim berkasnya ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, Selasa, 1 April 2014. Hingga saat ini, Daddy melanjutkan, pemberkasan sudah sampai tahap akhir. "Tinggal menyusun resume saja." (Baca:IS, Bocah Dianiaya Kekasih Ibunya, Dirawat di Koja)
Ia juga memastikan, tersangka kasus penganiayaan bocah 3,5 tahun itu hanya satu: Dadang. Menurut dia, Iis--ibu IS, yang merupakan mantan pacar Dadang tidak tahu apa-apa selama ini. Menurut Daddy, motif Dadang menganiaya IS adalah sakit hati lantaran cintanya ditolak oleh Iis. Selain itu, ia ingin orang iba melihat IS yang tubuhnya dipenuhi luka. (Baca: Ini Alasan Juliana Selamatkan Bocah IS)
Atas perbuatannya tersebut, Dadang disangka pasal berlapis: Pasal 80 dan 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman minimal 15 tahun penjara. (Baca: Sepupu IS Mengaku Miris Melihat Pemberitaan)
ERWAN HERMAWAN
Berita Lainnya:
Ini Alasan Juliana Selamatkan Bocah IS
Temui Demonstran, Jokowi: Biar Cepat Pulang
Cara Wali Kota Bima Arya Atasi Macet di Bogor
Juni, Ahok Ubah Puskesmas Jadi Rumah Sakit Tipe D