Sebelumnya, dua warga negara Indonesia menyelundupkan sabu dengan cara ditelan dari Cina ke Bekasi, Jawa Barat. Kus, 29 tahun, dan Mah, 29 tahun, mengira kapsul yang ditelannya merupakan berlian.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Agus Sofyan mengatakan kedua tersangka berhasil lolos dalam pemeriksaan di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 17 Maret 2014. Tiba di Jakarta pada 17 Maret 2014, keduanya menginap di hotel di daerah Bekasi. Di hotel itu, sebanyak 40 kapsul berisi 395,2 gram sabu dikeluarkan Kus dan diserahkan kepada Ev. "Saat itu juga ketiga tersangka, termasuk Ev, kami tangkap," kata Agus, Jumat, 28 Maret 2014.
Petugas BNN kemudian membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mengeluarkan kapsul itu pada 18 Maret 2014. Di RS Polri, Kus mengeluarkan 5 kapsul berisi sabu seberat 43,5 gram. Sedangkan Mah mengeluarkan 45 kapsul berisi sabu seberat 437,6 gram. "Mereka baru sadar bahwa yang mereka telan itu bukan berlian, tapi sabu dengan total 876,3 gram," ujarnya.