TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Sektor Sukaraja, Bogor menangkap Yoni, 55 tahun, penghuni kontrakan di Kampung Kebon Rumput RT 01/03 No 56, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cilegon, Banten, Rabu 2 April 2014.
Pria yang memiliki nama lengkap Raden Mas Yoni tersebut ditangkap polisi karena dugaan kepemilikan satu geranat nanas aktif, belasan peluru tajam berbagai ukuran, bubuk mesiu dan dua detonator, yang ditemukan tersimpan dalam lemari di kamar kontrakannya saat kamar tersebut sedang dibersihkan oleh pemiliknya Ny Hartini.
"Kami sudah menangkap penghuni kamar kontrakan yang diduga pemilik bahan-bahan berbahaya yang disimpan dalam lemari di kamar kontrakannya," kata Kepala Polisi Sektor Sukaraja Komisaris Hida Tjahjono.
Hida mengatakan Yoni ditangkap polisi ketika tengah makan siang bersama tiga orang rekannya di salah satu pusat perbelanjaan di Cilegon Banten, "Motif kepemilikan benda tersebut belum diketahui karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan intensif penyidik,ujarnya.
Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, Yoni diketahui memiliki lima identitas berbeda diantaranya Raden Mas Yoni, Yoni Wondo, dan mengaku sebagai pengembang (kontraktor) di wilayah Cilegon. "Atas kepemilikan bahan peledak dan belasan peluru berbagai jenis tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang dalurat No 12 tahun 1951," kata Hida.
Sementara itu, Hartini mengatakan jika yang bersangkutan sudah 18 bulan tinggal di kontrakan miliknya, dan menempati kamar nomer 2 di kontarakan tersebut. "Saat pertama kali bertemu dia bersama seorang perempuan yang diakui sebagai adiknya," kata dia
M SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Kata Ahok Soal Sumbangan Rp 60 M Prabowo di Pilgub
Macam-macam Teror ke Jokowi
Habibie Perkenalkan Pesawat R80 Rancangannya
PPATK: Wawan Akui Jennifer Dunn Sebagai Neneknya