Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tabrak Lari, Pengendara Honda Jazz Belum Ditangkap  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
mirayafm.org
mirayafm.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur telah mengetahui identitas dan alamat pemilik Honda Jazz putih bernomor polisi B-95-RAS, yang menabrak seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur pada Kamis pagi, 3 Maret 2014. "Pemiliknya bernama Rizki Ari Sandi," kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Agung Budi Laksono, di kantornya, Kamis sore.

Agung sendiri belum bisa memberi konfirmasi bahwa Rizki Ari Sandi tersebut merupakan perwira polisi berpangkat komisaris dan bertugas di Mabes Polri. "Itu hanya dugaan," ujar dia. "Yang pasti kami sudah tahu alamat rumahnya, di kawasan Cipinang." Namun saat rumah itu didatangi petugas, tidak ada orang yang membukakan pintu.

Polisi pun, menurut Agung, sudah menelepon dan mengirimkan pesan pendek untuk memanggil pemilik mobil. "Kami sudah melakukan panggilan kepada pemilik untuk diperiksa, tapi telepon kami tidak diangkat dan SMS tidak dibalas." Dia juga belum bisa memastikan siapa yang mengemudikan mobil itu. Berdasarkan data polisi, Rizki Ari Sandi memiliki seorang putra dan seorang putri. "Belum tentu pemiliknya yang membawa mobil itu saat menabrak korban. Bisa saja anaknya."

Pagi tadi, Honda Jazz putih tersebut menabrak sepeda motor anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Edy Surahmat, 45 tahun, di Jalan Alu-alu, Rawamangun. Sepeda motor dinas Edy lalu mental dan menubruk Udin Sinaga, 50 tahun, warga sekitar yang tengah lari pagi. Bukannya berhenti dan menolong korban, pengemudi mobil yang belum diketahui identitasnya itu malah kabur.

"Kalau sudah dipanggil berkali-kali yang bersangkutan tidak datang, kami bisa memblokir STNK mobilnya," kata Agung. Adapun hukuman bagi pelaku, dia menjelaskan, karena melarikan diri setelah menabrak bisa lebih berat. "Terancam hukuman 7 tahun penjara."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler:
Begini Cara Ahli Jerman Cuci Monas 
Ahok: Setelah 22 Tahun, Akhirnya Monas Dibersihkan 
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga 
'Jangan Pisahkan Jokowi-Ahok' Ramai di YouTube 
Muhammadiyah Segera Revisi Fatwa Tato Tak Dilarang  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.