Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemudi Honda Jazz Tak Terbukti Tabrak Lari  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan mobil. TEMPO/Ary Setiawan
Ilustrasi kecelakaan mobil. TEMPO/Ary Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur telah memeriksa pengemudi Honda Jazz putih B 95 RAS yang diduga melakukan tabrak lari terhadap seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

"Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi mobil, yakni Rizky Ari Sandi, 17 tahun, tidak merasa menabrak, tapi dia memang melintas di tempat kejadian," kata Kepala Unit Laka Satlantas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Agung Budi Leksono, di kantornya, Jumat, 4 April 2014.

Selain memeriksa Rizky, kami juga menanyai empat orang saksi yang ada di lokasi saat kejadian. Pagi tadi, Agung menjelaskan, polisi juga telah melakukan olah TKP. Menurut polisi, memang tidak ditemukan indikasi penabrakan oleh mobil Honda Jazz itu. "Pernyataan ini sekalian meluruskan pemberitaan yang menyebut bahwa pengemudi Honda Jazz tersebut menabrak korban dan kabur," kata dia.

Kesimpulan ini, Agung menegaskan, dibuktikan juga dari fisik mobil Honda Jazz yang tidak penyok maupun lecet di bagian depannya. "Memang buktinya tidak ada kalau mobil ini yang menabrak," kata dia sambil memperlihatkan foto Honda Jazz B 95 RS yang masih mulus. "Kami nyatakan kecelakaan terhadap Petugas Sudinhub bernama Edy Surahmat, 45 tahun, merupakan kecelakaan tunggal.

Di tempat kejadian, Agung melanjutkan, para saksi juga tidak melihat langsung kecelakaan. Sedangkan berdasarkan hasil olah TKP tidak terlihat jejak ban mobil yang berusaha mengerem atau serpihan body mobil. "Di lokasi juga tidak ada kamera pengawas sehingga sulit membuktikan bahwa pengemudi mobil menabrak motor Edy."

Jadi, kata Agung, sebelum kejadian pada Kamis pagi, 3 April 2014, sekitar pukul 05.30, Edy mengendarai sepeda motornya di Jalan Alu-alu, Rawamangun, Jakarta Timur. Honda Jazz yang dikemudikan Rizky itu berada di belakang motor Edy. "Jadi, Edy kehilangan kendali, oleng dan menabrak pejalan kaki bernama Udin Sinaga, 51 tahun. Mobil Honda Jazz sendiri sudah mendahului motor Edy sebelum kejadian," dia menjelaskan. Namun, para saksi berasumsi motor Edy oleng akibat tersenggol mobil tersebut. "Jadi, dianggap tabrak lari."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Edy pada Jumat, 4 April 2014, sekitar pukul 12.30 menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Persahabatan, Rawamangun. Edy meninggal dunia karena menderita luka pendarahan cukup parah di kepalanya. Sedangkan korban bernama Udin sudah diperbolehkan pulang, meskipun sempat mengalami luka sobek di kepala bagian belakangnya.

PRAGA UTAMA

Berita Terpopuler:
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia

Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok

Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi

Lagi, Ahok Nyaris 'Bayar Parkir di Garasi Sendiri'

Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.