TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan rencana penerapan aturan zona larangan melintas bagi sepeda motor. Aturan ini akan melarang kendaraan roda dua melintas di ruas jalan tertentu.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, rencana penerapan aturan tersebut memang ada. Namun, belum diketahui kapan aturan ini diterapkan. "Ini masih perencanaan saja," kata Akbar di Jakarta, Ahad, 6 April 2014.
Akbar menuturkan aturan tersebut masih dibahas lebih mendalam karena harus diterapkan bersama dengan kebijakan lainnya. "Ini bukan kebijakan tunggal, harus seiring dengan yang lain," kata dia. Aturan ini tidak mungkin diterapkan tanpa ada kompensasinya. (Baca juga: Jakarta Bakal Larang Sepeda Motor di Jalan Protokol).
Terlebih lagi, kata Akbar, pihaknya pun sudah memperkirakan gelombang penolakan dari masyarakat. "Ini kan aturan tidak populer, jadi akan kami buat tahapan sosialisasi dan kompensasinya," ujar dia.
Karena itu, saat ini, menurut Akbar, pihaknya akan berkonsentrasi lebih dulu pada perbaikan angkutan umum. "Baik dari fasilitas dan jumlahnya," kata dia. Hal inilah yang akan menjadi kompensasi agar para pengendara sepeda motor beralih ke kendaraan umum.
Menurut Ahok, aturan ini diterapkan untuk mendukung program pengendalian kemacetan dan mengatasi kesemrawutan lalu lintas. Beberapa ruas jalan akan dijadikan zona larangan melintas bagi sepeda motor, di antaranya Jalan H.R. Rasuna Said (Kuningan), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:Kisah Sukses Kepsek Amerika Hadapi Siswa Urakan
Ahok: Capres dan Caleg Mesti Buka-bukaan Kekayaan
Sofyan Tan: Jadi Caleg Tidak Mencari Uang Partai