Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol Masih Wacana

image-gnews
Bus tingkat wisata saat uji coba mengitari jalan protokol Ibu Kota di Jalan Thamrin, Jakarta, (19/2). Uji coba bertujuan untuk melihat kesiapan bus tingkat pariwisata yang mulai beroperasi pada Senin (24/2). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Bus tingkat wisata saat uji coba mengitari jalan protokol Ibu Kota di Jalan Thamrin, Jakarta, (19/2). Uji coba bertujuan untuk melihat kesiapan bus tingkat pariwisata yang mulai beroperasi pada Senin (24/2). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan rencana penerapan aturan zona larangan melintas bagi sepeda motor. Aturan ini akan melarang kendaraan roda dua melintas di ruas jalan tertentu.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, rencana penerapan aturan tersebut memang ada. Namun, belum diketahui kapan aturan ini diterapkan. "Ini masih perencanaan saja," kata Akbar di Jakarta, Ahad, 6 April 2014.

Akbar menuturkan aturan tersebut masih dibahas lebih mendalam karena harus diterapkan bersama dengan kebijakan lainnya. "Ini bukan kebijakan tunggal, harus seiring dengan yang lain," kata dia. Aturan ini tidak mungkin diterapkan tanpa ada kompensasinya. (Baca juga: Jakarta Bakal Larang Sepeda Motor di Jalan Protokol).

Terlebih lagi, kata Akbar, pihaknya pun sudah memperkirakan gelombang penolakan dari masyarakat. "Ini kan aturan tidak populer, jadi akan kami buat tahapan sosialisasi dan kompensasinya," ujar dia.

Karena itu, saat ini, menurut Akbar, pihaknya akan berkonsentrasi lebih dulu pada perbaikan angkutan umum. "Baik dari fasilitas dan jumlahnya," kata dia. Hal inilah yang akan menjadi kompensasi agar para pengendara sepeda motor beralih ke kendaraan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ahok, aturan ini diterapkan untuk mendukung program pengendalian kemacetan dan mengatasi kesemrawutan lalu lintas. Beberapa ruas jalan akan dijadikan zona larangan melintas bagi sepeda motor, di antaranya Jalan H.R. Rasuna Said (Kuningan), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita Lainnya:

Kisah Sukses Kepsek Amerika Hadapi Siswa Urakan
Ahok: Capres dan Caleg Mesti Buka-bukaan Kekayaan
Sofyan Tan: Jadi Caleg Tidak Mencari Uang Partai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.