TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menertibkan Warga Negara Asing ilegal di wilayah itu.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Mobilitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Meman Sulaeman mengatakan, banyak warga negara asing atau ekspatriat yang bekerja di kawasan industri yang belum mempunyai surat tinggal sementara."Yang tercatat saat ini sekitar 900-1000 warga asing di Kabupaten Bekasi," kata Meman, Ahad, 6 April 2014.
Padahal kata dia, kenyataan di lapangan menunjukkan angka yang jauh dari data tadi. Di kawasan industri Lippo Cikarang dan Jababeka misalnya, hampir semua pemilik perusahaan dan pengelolanya berkewarganegaraan asing. "Mungkin saat ini jumlahnya mencapai ribuan," kata Meman.
Meman berujar Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menggelar razia untuk mendata warga asing yang bekerja di kawasan industri maupun tinggal di wilayahnya. Setelah melakukan razia dan pendataan terhadap para ekspatriat tersebut, nantinya data itu akan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Meman menambahkan, razia tersebut dilakukan agar semua warga asing tertib secara administrasi. Jika setelah razia masih ada warga asing yang ketahuan tidak memiliki izin tinggal, maka ekspatriat itu akan mendapat teguran.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Kisah Foto Muhtar Ependy di Ruangan Akil Mochtar
Nip Slip Agnes Monica di Video Coke Bottle
Juan Mata Rayakan Gol dengan Teman Berewoknya