TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Barat, Abdul Rouf, mengatakan, telah menertibkan ratusan ribu alat peraga kampanye. Dia mengatakan, penertiban itu dilakukan berkaitan masa tenang setelah masa kampanye berakhir kemarin, Sabtu, 5 April 2014. “Kalau ditotal bisa lebih dari 100 ribu karena memang sangat banyak,” katanya saat dihubungi, Ahad, 6 April 2014.
Abdul mengatakan, ratusan ribu alat peraga kampanye itu mulai intensif ditertibkan sejak Sabtu malam. Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum, masa kampanye dinyatakan telah berakhir. Setiap atribut yang berkaitan dengan partai harus dibersihkan dari tempat umum. Dia pun mengaku cukup kewalahan karena banyaknya atribut yang harus dibersihkan. (Baca: Panwaslu Kerahkan Tim Bersihkan Atribut Kampanye)
Baca Juga:
“Memang tidak bisa dibersihkan dalam semalam, dan kami masih punya waktu hingga 8 April 2014 atau sehari sebelum pencoblosan,” katanya. Dia pun menjamin jika pada saat pencoblosan semua atribut peraga kampanye telah dibersihkan seluruhnya. “Karena itu, pembersihan ini juga akan menjadi tanggung jawab bersama Satuan Polisi Pamong Praja."
Adapun hingga masa kampanye berakhir, Abdul mengatakan hampir seluruh partai melakukan pelanggaran. Jenis pelanggaran itu, kata dia, sebagian besar merupakan pelanggaran yang bersifat administratif. “Pelanggaran itu sama saja antara partai maupun calon legislator dari partai itu,” katanya.
Untuk pelanggaran administratif, pelanggaran terbanyak adalah mengenai pemasangan atribut kampanye. Abdul mengatakan banyak partai maupun calon legislator melakukan pelanggaran dalam hal bentuk alat peraga. Dia mengatakan, KPU sudah menentukan bahwa alat peraga berupa baliho Cuma diperkenankan bagi partai, sedangkan calon wakil rakyat diharuskan dalam bentuk spanduk.
“Tapi di lapangan kan kenyataannya tidak seperti itu, partai dan caleg sama-sama melanggar,” kata dia. Abdul mengatakan, bentuk pelanggaran lain adalah saat pelaksanaan kampanye terbuka oleh partai peserta pemilu. “Pelanggarannya itu dalam bentuk kampanye secara konvoi atau arak-arakan dan melibatkan anak-anak,” kata dia.
Sedangkan untuk pelaku pelanggaran, Abdul mengatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Bulan Bintang melakukan pelanggaran paling sedikut ketimbang partai lainnya. Hal itu karena kedua partai tersebut dinyatakan berhak iku pemilu lebih lama ketimbang partai-partai lainnya. “Tapi secara keseluruhan memang semua partai melanggar,” ujar dia. (Baca:Hari Tenang, Baliho Parpol dan Caleg Masih Banyak)
Sebelumnya, pelaksaan masa kampanye jelang pemilihan umum secara resmi telah berakhir. Namun, hingga saat ini masih banyak atribut peraga kampanye yang masih terpasang di tempat umum. Bahkan, tak sedikit alat peraga yang dipasang di jalan-jalan besar seperti Jalan Daan Mogot maupun Jalan Panjang Raya. (Baca: Masa Tenang, Yos Sudarso Penuh Atribut Parpol)
DIMAS SIREGAR
Berita Lainnya:
Beragam Cara Atur Sepeda Motor di Jakarta
Forum Guru Akui Kartu Jakarta Pintar Meleset
Dinas Pendidikan: Kartu Jakarta Pintar Bermasalah