TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penerapan zona larangan bagi sepeda motor digunakan untuk melengkapi pelaksanaan electronic road pricing alias jalan berbayar. Sebab, aturan jalan berbayar ini tidak menyebutkan sepeda motor.
"Padahal sepeda motor merupakan penyumbang kecelakaan dan kemacetan terbesar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar ketika dihubungi pada Senin, 7 April 2014. Dengan demikian muncul wacana untuk membatasi pergerakannya.
Salah satu pilihannya adalah melarang sepeda motor masuk kawasan ERP sehingga nantinya akan disediakan jalur alternatif. ERP rencananya diterapkan di Jalan Sudirman-M.H. Thamrin dan Jalan Rasuna Said. (Baca: Menimbang Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol)
"Pelarangan di jalur ERP ini masih dikaji tapi pembatasan sepeda motor memang harus diterapkan," ujarnya. Jika kajian sudah matang, Akbar meneruskan, bisa dilakukan uji coba terlebih dahulu. "Saat ini harus dipikirkan juga kompensasi jika sepeda motor dilarang." (Baca: Batasi Sepeda Motor, DKI Bingung Kompensasinya)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembatasan kendaraan ini akan difokuskan di Jalan Sudirman terlebih dahulu. Sebab, selain sebagai zona ERP, di kawasan tersebut nantinya ada Mass Rapid Transit. (Baca: Beragam Cara Atur Sepeda Motor di Jakarta)
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Bus Datang, Sepeda Motor Dilarang Lewat Sudirman
Zona Larangan Motor Sulit Tanpa Transportasi Umum
Ada Studio Dadakan di Kantor Jokowi
Ahok: Jangan Ladeni Parpol yang Minta Jatah KJP