TEMPO.CO, Bekasi - Siti Badriah kini meringkuk di sel tahanan Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Bekasi. Motif janda 41 tahun beranak dua itu karena tak ingin merawat anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya, Alvin. "Saya sendiri yang membuang," kata Badriah di Polsek Cikarang Barat, Selasa, 8 April 2014.
Perempuan tomboi dengan rambut pendek yang bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah pabrik kawasan industri MM 2100, Kabupaten Bekasi, ini membuang bayi yang dilahirkan pada 29 Maret lalu tanpa sepengetahuan pacarnya. Dia malu lantaran anaknya mengalami bibir sumbing.
Bahkan, setelah melahirkan, kata Badriah, anaknya sempat dititipkan selama sepekan. Siti pun kembali beraktivitas seperti semula menjadi petugas keamanan. Barulah, ketika mengambil bayinya, niat untuk membuang itu muncul.
Bayi itu dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam tas jinjing warna cokelat. Dengan menumpang seorang tukang ojek, dia pergi mengarah ke Kampung Cibitung Kaum RT 07 RW 13, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dia turun di depan PT Wavin dan berjalan kaki ke belakang pabrik menuju perkampungan. (baca: Bayi Berumur 2 Hari Ditemukan di Pipa Pembuangan)
Di depan salah satu kontrakan, di balik pagar besi, Siti menaruh tas berisi anak kandungnya yang berusia 8 hari di lantai. Saat ditinggalkan, bayi dalam kondisi dibalut kain bedong. Baru sekitar pukul 20.30 WIB, bayi itu ditemukan oleh Wildan, 20 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Komisaris Andre Librian mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pacar pelaku dan dukun yang membantu melahirkan. "Mereka tidak terlibat," katanya. "Sampai saat ini bayi masih di RSUD."
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman penjaranya 5 tahun," katanya.
ADI WARSONO
Berita Terpopuler
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan
Kata Jokowi Soal Aliran Duit Busway Karatan ke Anaknya
Peresmian Kampung Deret, Warga 6 Jam Tunggu Jokowi