TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat terus menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan penagih utang (debt collector) kepada nasabah Bank BNI, Agustinus Reinhard, 34 tahun. Menurut Kepala Unit Kriminal Umum Kepolisian Jakarta Barat Ajun Komisaris Martson Marbun, keterangan Agustinus akan digunakan sebagai dasar pengembangan keterangan para saksi lain yang mengetahui kasus ini. (baca: Soal Debt Collector, BNI: Nasabah Tak Bayar Utang)
"Dalam satu dua hari ini gambaran kasus penganiayaan akan lebih jelas," kata Marbun saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 April 2014.
Marbun menjelaskan, berdasarkan keterangan Agustinus sebagai korban, dia dipukul oleh seorang laki-laki berbadan tegap di bagian rahang hingga jatuh tersungkur. Agustinus kemudian mengaku diseret ke lantai 3 gedung tersebut untuk membicarakan masalah tagihan kartu kredit kakaknya. Dugaan Agustinus, pria yang memukulinya adalah seorang juru tagih. (baca: Nasabah BNI Jadi Korban Keganasan Penagih Utang)
Selain itu, Marbun berujar, keterangan Agustinus juga akan digunakan untuk mengetahui orang yang memerintahkan untuk memukulinya. "Untuk mengetahui hal itu, kami perlu mendatangi tempat kejadian perkara," katanya.
Penganiayaan itu bermula saat Agustinus berada di parkiran kantor BNI cabang Kota Tua. Dia ditinju di bagian rahang oleh laki-laki berinisial PON sekitar pukul 17.00 pada 3 April 2014. Penganiayaan itu terjadi setelah Agustinus meminta penjelasan kepada pihak bank lantaran tetap ditagih meski telah membayar tagihan kartu kreditnya.
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Jokowi Tegur Dinas DKI: Banyak SKPD Belum Bergerak
Apa Rekomendasi ICW ke Ahok Ihwal Kartu Jakarta Pintar?
Jokowi Semprot Bawahannya karena Serapan Anggaran