TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta camat dan lurah memberi penjelasan kepada warganya masing-masing perihal naiknya nilai pajak bumi dan bangunan (PBB). "Tentang PBB pedesaan dan perkotaan, saya ingin bapak-ibu camat dan lurah memberi penjelasan ke warga kalau ada yang keberatan karena naik," katanya ketika memberi arahan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 10 April 2014.
Jokowi mengatakan kenaikan PBB disebabkan oleh penyesuaian nilai jual obyek pajak dengan harga pasar. Selama ini selisih nilai NJOP dengan harga pasar dianggap terlalu jauh. "Terlalu jauh gap-nya. Harga pasar Rp 70 juta, kita masih Rp 7 juta. Ini ingin kami dekatkan."
Namun Jokowi mengakui adanya kelemahan dalam penerapan aturan ini. Dia menyebutkan Dinas Pelayanan Pajak tidak melihat kondisi lapangan sampai detail. (Baca: Warga Keberatan Kenaikan NJOP). "Peta dibuat umum. Naik 50 persen untuk kawasan tidak berpunya itu jelas berat sekali," kata Jokowi.
Karena itulah dia mengingatkan camat-lurah agar memberi penjelasan kepada warga mereka bahwa ada ruang untuk meminta keringanan. Keringanan, kata Jokowi, bisa sampai 50 persen atau NJOP bisa kembali ke nilai awal. "Dengan catatan camat-lurah betul ngerti bahwa itu kawasan miskin tidak mampu, jangan kelompok rumah mewah."
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan NJOP hingga 240 persen. Kenaikan terbilang tinggi karena NJOP tidak pernah naik sejak empat tahun lalu.
ATMI PERTIWI
Terpopuler
Suara Demokrat Turun, Ibas Diyakini Masih Lolos ke Senayan
Suara Demokrat Amblek di TPS Kampung Mertua SBY
4 Produk Indonesia Ini Laris di Amerika
Hitung Cepat Indikator: PDIP di Posisi Teratas