TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Roger Danuarta yang tengah mendekam di sel tahanan Kantor Polisi Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, akibat kasus kepemilikan narkoba didiagnosis mengalami kerusakan fungsi hati. "Itu hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur," kata pengacara pria berusia 33 tahun itu, Juffry Maykel Manus, kepada Tempo, Jumat pagi, 11 April 2014. "Dengan begitu, dia harus segera dirawat di rumah sakit." (Baca: Roger Danuarta Berharap Segera Direhabilitasi)
Hingga hari ini, sudah 52 hari lamanya Roger tinggal di kantor polisi. Gara-garanya, pada Minggu malam, 16 Februari lalu, dia kedapatan teler di dalam mobilnya di Jalan Kayu Putih Tengah, Jakarta Timur. Polisi sempat mengira Roger sakit. Namun setelah menjalani tes urin, putra penata rambut terkenal Johnny Danuarta (almarhum) itu positif mengkonsumsi putaw. Dari dalam mobil Roger, Mercedes Benz abu-abu metalik B-368-RY, polisi juga menyita narkoba jenis ganja dan heroin.
Kasus yang menimpa artis yang pernah dekat dengan penyanyi Leony dan pesinetron Sheila Marcia ini jadi berlarut-larut setelah pada 11 Maret 2014 lalu berkas perkara Roger dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kepada polisi dengan alasan belum lengkap. (Baca: Jaksa Kembalikan Berkas Roger Danuarta)
Roger berharap dirinya tidak dihukum pidana. Dia dan keluarganya telah mengajukan permohonan pembantaran untuk rehabilitasi ketergantungan narkoba. Apalagi, setelah ditimbang ulang di laboratorium Badan Narkotika Nasional, berat narkoba yang dibawa Roger lebih ringan dari ambang batas ketentuan rehabilitasi yang ditetapkan Mahkamah Agung. Namun, polisi tidak bisa begitu saja mengabulkan keinginan Roger itu. Polisi beralasan keputusan rehabilitasi ada pada hakim. (Baca: Timbang Ulang, Narkoba Roger Danuarta Lebih Ringan)
PRAGA UTAMA
Berita Lainnya:
Ahok: Idealnya Jakarta Punya 700 Truk Sampah
Kurir Sabu Dalam Spidol, Nekat Demi Biaya Nikah
Ahok Gunakan Kamera CCTV Pantau Setiap Taman