TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap dua orang warga Malaysia dua warga negara Indonesia yang terlibat penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 4 kilogram ke Indonesia.
"Tersangka kami tangkap kemarin (Kamis, 10 April) di Hotel Permata Indah, Teluk Gong, Jakarta Utara," ujar Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri Brigadir Jenderal Arman Depari, Jumat, 11 April 2014
Arman berkata, kedua warga Malaysia yang berperan sebagai pemasok heroin, yakni Yeoh Yoke Theng dan Koay Kheng Chuan. Sedangkan dua tersangka yang merupakan warga Indonesia adalah Tandean alias Hasan dan Bung Hua Jung.
Tendean berperan sebagai kurir yang bertugas menerima heroin dari warga Malaysia itu, dedangkan Bung Hua Jung sebagai pemesan. Arman menjelaskan, penangkapan mereka berawal dari informasi Kepolisian Malaysia yang disampaikan ke pihak Mabes Polri.
Informasi itu mengatakan akan ada penyelundupan narkotika oleh warga Malaysia ke Indonesia lewat jalur udara, yakni Yeoh Yoke Theng dan Koay Kheng Chuan. Keduanya terbang dari Hongkong ke Jakarta, transit di Malaysia, menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways CX 777 dengan nomor pasapor A32177579 dan A32307089.
Mereka membawa narkoba dengan metode body wrapping. Metode ini mengemas narkoba setipis mungkin, kemudian menempelkannya di bagian tubuh. "Heroin mereka tempel di paha menggunakan decker. Jadi tidak akan ketahuan jika tidak diperiksa dengan seksama," ujar Arman.
Setibanya di bandara Soekarno-Hatta, kata dia, kedua WNA itu langsung menuju kamar 305 Hotel Permata Indah, Teluk Gong. Rencananya, mereka akan menerima Tandean bersama kurir yang diminta Bung dari Bandung
Transaksi gagal karena Tandean ditangkap duluan oleh kepolisian di tempat parkir hotel pada pukul 14.50 WIB. Yeoh Yoke Theng dan Koay Kheng Chuan ditangkap pada giliran berikutnya. Di saat yang sama, Bung ditangkap di Bandung.
Arman mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. dia belum bisa memastikan apakah keempatnya bagian dari jaringan yang lebih besar.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 milyar.
ISTMAN MP