TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat siang ini berencana menggelar reka ulang penganiayaan yang terjadi di kantor Bank BNI cabang Jakarta Kota. "Rencananya pelaku dan korban akan dihadirkan langsung," kata Kepala Unit Kriminal Umum Ajun Komisaris Martson Marbun saat dihubungi, Senin, 14 April 2014.
Marbun mengatakan reka ulang peristiwa itu dilakukan untuk mendapatkan kronologi lebih jelas soal penganiayaan tersebut. Hingga saat ini, polisi disebutnya sudah mendapatkan motif pemukulan tersebut. "Biar diketahui juga siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Agustinus Reinhard, 34 tahun, melapor ke polisi karena menjadi korban penganiayaan di kantor Bank BNI cabang Kota, Tamansari, Jakarta Barat. (Baca: Nasabah BNI Jadi Korban Keganasan Penagih ... - Tempo.co.) Dia mengaku dipukuli oleh penagih utang alias debt collector karena masalah kartu kredit. Menurut dia, tagihan kartu kredit itu sudah dilunasi sejak 2013 lalu. Polisi pun sudah berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka yang bernama Phonce Kolibonso diancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP soal Penganiayaan. (Baca: Soal Debt Collector, BNI: Nasabah Tak Bayar Utang).
DIMAS SIREGAR
Berita lain:
Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Keluarga Cikeas Tolak Jadi Saksi Anas
Pro-Mega Yakin Aksi Golputnya Ikut Gembosi PDIP