Kemudian, pada 7 April 2014, petugas BNN menangkap L dan N di sebuah minimarket di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. "Dari tangan L, kami mendapati 303,7 gram sabu. Dan 497,3 gram sabu dari N," kata Deddy.
Beberapa jam kemudian, petugas BNN menangkap UK, mantan suami F, di Perumahan Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya, Bekasi. Petugas BNN lainnya juga memburu seorang wanita separuh baya berinisial I, 54 tahun, yang mengendalikan SP dan H. "Petugas BNN berhasil menangkap I di Surabaya," ujarnya. Kepada penyidik, I mengaku telah memerintahkan SP untuk mengedarkan sabu sejak Juli 2013. "Sudah lima kali transaksi dengan jumlah sabu yang berbeda," kata Deddy.
Kini para tersangka diterungku di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati. (Baca juga:Daftar Artis yang Pernah Terjerat Kasus Narkoba)
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Menit-menit Kemenangan Timnas U-19 atas UEA
Sri Mulyani Disebut Marah Bailout Century Membengkak
Dilaporkan Sebagai Penipu, Ligwina Belum Tahu
Cerita Tentang Jokowi di Soal Ujian Nasional