TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Chaerul Huda mengatakan kemungkinan Jakarta International School (JIS), sebagai institusi, dijerat dengan delik pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat kecil. Alasannya, ia menyangsikan sekolah terlibat dan membantu terjadinya tindak pencabulan yang dialami oleh siswanya.
"Pasalnya hanya akan menjerat individu-individu saja," kata Chaerul saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 April 2014. Chaerul menuturkan, pelaku yang diduga mencabuli siswa tersebut akan disangkakan dengan Pasal 290 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan terhadap anak berusia di bawah lima belas tahun. (Baca: Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak)
Pernyataan Chaerul tersebut ihwal adanya dugaan tindak pencabulan yang dialami oleh siswa TK JIS. Siswa itu diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah pegawai alih daya di sekolah itu pada Maret lalu. Saat itu korban yang hendak buang air kecil mendapat perlakuan tak senonoh hingga ia kini trauma berat.
Choirul berujar, menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juga bukan hal mudah. Sangkaan pasal pada undang-undang tersebut harus disertai dengan adanya bukti kekerasan, bujuk rayu, tipu daya, maupun ancaman. Kedua pasal tersebut, kata Chaerul, hanya dapat menjerat individu. (Baca pula: Tersangka Baru Kasus Murid TK JIS, Ini Kata Polisi)
Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan hal paling fatal yang dilanggar sekolah itu yakni lalai dan gagal melindungi siswa dari tindak kekerasan di lingkungan sekolah seperti yang tercantum pada pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sekolah juga tak memberi hak siswa berupa rasa aman saat berada di dalamnya.
Dari sisi kelalaian, Chaerul mengatakan anggapan masyarakat mengenai adanya unsur kelalaian pihak sekolah sehingga menyebabkan dugaan terjadinya pencabulan juga sulit dibuktikan. Unsur kelalaian di dalam KUHP hanya membahas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, luka-luka, banjir, dan kebakaran. "Di dalam KUHP pun pembuktian unsur lalainya sulit," kata dia.
LINDA HAIRANI