TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara murid korban pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School, Andi M. Asrun, mengatakan, selain menggugat sekolah tersebut secara perdata, pihaknya juga akan menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Asrun berujar, kliennya menyertakan Kemendikbud sebagai tergugat karena pernah menyatakan akan melakukan inspeksi atas kasus ini. "Kementerian menjanjikan inspeksi. Namun tak kunjung dilaksanakan," katanya kepada Tempo, Kamis, 17 April 2014. (Baca: Orang Tua Korban Pencabulan Tuntut TK JIS).
Gugatan terhadap JIS diajukan lantaran sekolah lalai melindungi kliennya dari tindakan kekerasan, termasuk pencabulan. "Kami akan daftarkan gugatannya Senin pekan depan," kata Asrun. Bentuk kelalaian itu ialah terjadinya dugaan sodomi terhadap kliennya.
Sebelumnya, M, 5 tahun, murid TK JIS, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah pegawai alih daya di sekolah itu pada Maret lalu. Saat itu korban yang hendak buang air kecil mendapat perlakuan tak senonoh hingga kini trauma berat. (Baca juga: Pelaku Pelecehan Siswa TK Terancam 15 Tahun Bui).
Tempo belum berhasil mencari konfirmasi langsung ke pengelola JIS. Namun, saat menggelar konferensi pers di Kemendikbud, Rabu, 16 April 2014, Kepala Sekolah JIS Tim Carr mengaku prihatin atas insiden yang dialami muridnya. Ia mengaku akan bekerja sama dengan Kemendikbud dan kepolisian untuk mencari solusi kasus ini.
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Pemilu 2014 | Jokowi | Pesawat Kepresidenan | Prabowo
Berita terpopuler:
Ini Alasan Mahasiswa ITB Tolak Jokowi Masuk Kampus
Anas Siapkan Laporan Kampanye Fiktif SBY
Rahasia Madrid Kalahkan Barcelona